Kompak Nusantara.Com Luwu Utara
Forum Komunikasi LSM - PERS Kabupaten Luwu Utara kembali melayangkan surat somasi kedua kepada Polres Luwu Utara , karena dianggap tidak serius menindak tegas para pelaku penambang ilegal galian C . Surat somasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua FK LSM - PERS Luwu Utara, Almarwan, dan diterima oleh petugas piket Polres Luwu Utara. Rabu (26/2/2025).
Surat somasi ini sebagai bentuk peringatan kepada Polres Luwu Utara atas ketimpangan penegakan hukum yang terjadi di daerah tersebut. Almarwan mengungkapkan bahwa dalam penelusuran yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa tambang galian golongan C yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan di berbagai lokasi di Kabupaten Luwu Utara.
“Sebagai bagian dari Forum Komunikasi LSM - PERS Kabupaten Luwu Utara, kami mendesak kepada Kapolres Luwu Utara untuk segera mengambil tindakan tegas,” kata Almarwan.
Dan Almarwan juga katakan bahwa, surat somasi kita yang kedua ini untuk kapolres luwu utara, kita juga tembuskan Ke Polda SulSel dan DPRD Kab: Luwu Utara.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan melalui somasi ini adalah sebagai berikut:
1. Segera Menutup Permanen Tambang Galian Golongan C Ilegal ,yang beroperasi tanpa izin , dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku penambang ilegal tersebut.
2. Usut Tuntas Kasus duga'an Penimbunan dan Penyelundupan BBM Subsidi Jenis Solar di wilayah Luwu Utara.
3. Usut Tuntas Kasus duga'an Penimbunan dan Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg, yang merugikan masyarakat.
4. Usut Tuntas Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum PNM/ULAMM Kabupaten Luwu Utara, serta segel dan bubarkan PNM/ULAMM Kabupaten Luwu Utara.
5. Usut Tuntas Kasus Industri Konstruksi Stone Crusher yang Beroperasi Tanpa Izin di Luwu utara.
6. Tutup Room yang berkedok rumah makan sebagaimana diduga ada praktek prostitusi, dan cafe-cafe yang menjual minuman yang ber'alkohol di Dusun Cakaruddu, Desa Minanga tallu, Kec: Sukamaju, Kab:Luwu Utara.
7. Meninjau Sumber Material Pembangunan Irigasi dan Aspal, termasuk aspal beton atau rabat beton yang digunakan dalam proyek pembangunan di daerah Luwu utara ini.
Almarwan menekankan bahwa surat somasi kedua ini merupakan bentuk ketegasan dari Forum Komunikasi LSM - PERS Kabupaten Luwu Utara untuk mendorong penegakan hukum yang lebih baik . Mereka berharap Polres Luwu Utara dapat segera melakukan tindakan yang jelas dan transparan dalam menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan.
Dengan langkah ini, FK LSM - PERS Kabupaten Luwu Utara berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan berbagai masalah hukum yang telah meresahkan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Luwu Utara. (Tim)
0 Komentar