BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Habis manis sepah dibuang " Dugaan kumpul kebo selama tiga tahun" prilaku kejam oknum ASN yang bernama Nur Alamsyah ( 47 ) Pegawai Kementerian agama Kabupaten Bone di bagian Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Sabtu 9 November 2024.
Nur Alamsyah yang sering disapa Alam terangkat ASN Kementerian agama Sulbar, ditahun 2014 pindah kerja di Kementerian Agama Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ditempatkan seksi PD. Pontren Kemenag Bone sebagai staf yang di kendalikan Salahuddin Siata sebagai kepala seksi, pada bulan Oktober tahun 2024 dimutasi di Seksi PAI dibawah kendali Taufiq Raden selaku kepala seksi.
Nur Alamsyah seorang laki-laki penjahat kelamin tidak segan-segan menyakiti hati dan perasaan seorang gadis perempuan ketika tidak dibutuhkan lagi ironisnya mulai tahun 2018 - 2022 kumpul kebo alias ditiduri anak gadis dikediamannya di kompleks BTN Amanda 2 Blok EE/19 di Jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta Kecamatan T.Riattang.
Nur Alamsyah seorang duda beranak satu disaat tidur bersama seorang gadis muda tersebut selalu menyakini anak gadis tersebut untuk dinikahi, dan gadis ini sangat percaya janji manis Lelaki Alam untuk melanjutkan kepelaminan .
namun itu hanya janji palsu dan tipuan belaka dengan tujuan menyenangkan hati seorang gadis yang bernama Arni ( nama samaran) yang berdomisili di Kelurahan Bukaka Kecamatan T.Riattang sekarang perempuan itu menderita sakit atas ulah lelaki yang bejat dan tidak bertanggung jawab.
Alamsyah ASN Kemenag Bone saat ditemui diruang kerjanya yang didampingi teman kerjanya mengatakan akan siap membantu biaya pengobatan mantan pacarnya pasalnya Alam ini memilih kawin dengan perempuan lain.
"Arni gadis muda yang berdomisili di Kelurahan Bukaka Kecamatan T.Riattang saat ditemui dikediamannya membenarkan pernah serumah ( kumpul kebo ) mulai tahun 2018-2021, karena anak gadis ini sakit, sang pacarnya tinggal kan itu rumah, " tutur Arni.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam ( PAI ) Kemenag Bone Taufiq Raden saat ditemui di kantornya mengatakan akan menyampaikan lelaki Alamsyah untuk membantu biaya pengobatan si gadis tersebut yang sedang sakit namun tidak ada bantuannya sepeserpun
Ditempat terpisah Kakandepag Bone Dr. H. Abd. Rafik, M.Pd. saat ditemui diruang kerjanya mengatakan Nur Alamsyah ini harus dimutasi ditempat lain atas perbuatannya dan saya akan temui langsung anak buahnya Nur Alamsyah yang di duga kumpul kebo " namun juga tidak ada hasil.
Ditempat terpisah Seorang Advokasi senior Drs Izharul Haq, SH, MH saat ditemui terkait perbuatan Nur Alamsyah ( Alam ) yang kumpul kebo lebih tiga tahun lamanya mengatakan ini
Yurisprudensi maka perlu dituntut di muka Pengadilan Negeri sebagai bentuk penipuan atau janji palsu
Andi Erlan tim investigasi LSM Gerak ( Gerakan Anti Kejahatan ) Indonesia Bone mengatakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) maka ASN tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemecatan. Sanksi ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6/2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lanjut Erlan, Jika seorang PNS diduga kumpul kebo, atasannya akan memanggilnya untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Jika terbukti, PNS tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Suspi
0 Komentar