Breaking News

Pj Bupati Bone H.Andi Islamuddin, Siap Bertarung Pilkada Bone Tahun 2024, Resmi Menyatakan Mundur Dari Pj.Bupati Bone




BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Pj Bupati Bone Drs.H.Andi Islamuddin, MH Siap Bertarung Pilkada Bone Tahun 2024, Resmi Menyatakan Mundur Dari Pj.Bupati Bone

“Saat silaturahmi dengan Pj.Gubernur Sulsel telah menyampaikan bahwa Insyaallah,  Rabu, 17 Juli 2024, akan menyodorkan surat pengunduran diri saya sebagai Penjabat Bupati Bone.. 

Langkah pengunduran diri ini menjadi tanda keseriusan Drs. H. Andi Islamuddin, MH, dalam menata kontestasi politik tahun 2024.  Dengan pengalaman panjang dalam pemerintahan, termasuk hingga sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Andi Islamuddin yakin akan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bone. 

Dengan mengundurkan diri dari jabatan Penjabat Bupati Bone, Andi Islamuddin menunjukkan komitmen dan dedikasi untuk lebih fokus dalam pencalonannya sebagai Bupati Bone. 

 Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upayanya untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi Kabupaten Bone melalui Pilkada 2024.







 Sementara itu, Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sesuai tahapan akan mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati-wakil Bupati jalur Parpol mulai 27-29 Agustus 2024. 

Sebelum resmi dibuka, KPU akan mengumumkan terkait pendaftaran mulai 24-26 Agustus 2024. Bagi politisi bisa langsung mendaftarkan diri, terkecuali bagi Penjabat (Pj) Bupati.

 Sesuaikan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin bertarung pada Pilkada 2024. 

Komisioner KPU Bone Divisi Teknis, Zainal, S.Sos., M.Si mengatakan, bahwa sesuai dengan surat edaran Mendagri, Pj Bupati Bone harus menyerahkan berkas pengunduran diri paling lambat 17 Juli 2024. 

"Sesuai dengan surat edaran memang seperti itu. Jadi terhitung 40 hari sebelum masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024," tukasnya.

 Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa terkait dengan pengunduran diri tersebut juga berlaku bagi Balon Gubernur dan Wakil. “Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota,” kata zainal. 

Ditempat terpisah Anggota DPRD Bone yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Bone Ir.Bahtiar Malla saat ditemui mengatakan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Pj.Bupati harus mundur, kalau serius mau maju Pilkada Bone tahun 2024.

Jurnalis : Suspi

 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA