BONE, KOMPAK NUSANTARA.COM – Proses perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bone, Selasa (4/6/2024)
Mobil SIM Keliling Satlantas Polres Bone menyambangi warga Kecamatan Tonra, tepatnya di Halaman Mapolsek Tonra, melayani perpanjangan SIM C dan A, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi menuturkan dengan hadir mobil pelayanan SIM di Kecamatan Tonra, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan mobil SIM keliling ini.
“Harapannya agar masyarakat tertib administrasi dalam berlalulintas dan patuh dalam berkendara di jalan raya,” ujarnya.
Jika masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM sebelum mendatangi layanan SIM Keliling agar melengkapi diri dengan dokumen yang diperlukan.
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, dilengkapi sebagai syarat pendaftaran SIM Keliling, sebaiknya pemohon sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku, surat lulus tes psikologi dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan," tandasnya.
Jurnalis : Suspi
0 Komentar