Ticker

6/recent/ticker-posts

Pernyataan Penolakan DLH & Perumda Air Minum Untuk Aktivitas Pertambangan Komoditas Batu Gamping Di Desa Wollangi" Hambat PAD Puluhan Juta Rupiah"




BONE,  KOMPAK NUSANTARA.COM – Dua instansi Pemerintah melayang kan surat 
Pernyataan Penolakan ke Pj.Gubernur Sulawesi Selatan Cq. Dinas LH Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pernyataan Penolakan pertambangan Komoditas Batuan ( Batu Gamping ) berdampak kerugian Pemerintah Daerah untuk Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Bone.

"DLH & Perumda Air Minum Waemanurung Bone melayang kan surat pernyataan penolakan Untuk Aktivitas Pertambangan Komoditas Batu Gamping Di Desa Wollangi "Namun Hambat PAD Puluhan Juta Rupiah serta merugikan warga setempat untuk mencari lapangan kerja, " ungkap Fadly .

" Direktur CV. Dua Tujuh Group Fadly didampingi konsultan hukumnya akan mengancam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone," tegas Fadly

Lanjut Fadly, tidak beroperasi nya pertambangan akan menggugat lewat jalur hukum, setelah izin operasional pertambangan batu gamping di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, tidak diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Diungkapkan Direktur CV. Dua Tujuh Group Fadly pada kegiatan Konferensi pers, disalah satu Cafe, Rabu (8/5/2024). Tidak diterbitkan isin tersebut karena adanya surat pernyataan penolakan yang dikirim DLH Bone dan PDAM Wae Manurung ke Pemerintah Provinsi Sulsel.


Fadly Warga Bone yang didampingi Muh. Arma Amin, SH, MH., selaku konsultan, menyatakan bahwa pernyataan penolakan itu telah merugikan perusahaan mereka, pasalnya  menyayangkan penolakan tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“ Ditempat yang sama Arma Amin mengatakan semua aturan yang berlaku dari tingkat kabupaten hingga provinsi sudah kami penuhi. Kami juga telah berusaha bermitra dengan pemerintah setempat untuk mengelola pertambangan ini sesuai dengan standar,” tegas Muh. Arma Amin.

Masih kata Arma Amin, Ancaman gugatan ke PTUN ini dilakukan karena kerugian yang sudah mencapai ratusan juta rupiah. Untuk persiapan dan pengurusan dokumen pertambangan, perusahaan telah mengeluarkan dana sebesar tiga hingga empat ratus juta rupiah.

Jurnalis : Suspi

Editor : Sri Indah Wahyuni 

Posting Komentar

0 Komentar