Parepare -- Kompak Nusantara com -- Pada konferensi Pers hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 pukul 16.50 WITA di depan Ruang Lobi Polres Parepare Jalan Andi Mappatola Kelurahan Ujung Baru Kecamatan Soreang Kota Parepare Sedang berlangsung Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembakaran Rumah dipimpin oleh Kapolres Parepare Akbp Arman Muis, SH, S.IK, MM
didampingi, Waka Polres Parepare Kompol Muttalib, Kabag Ops Polres Parepare Kompol Burhanuddin, SH, Kapolsek Soreang Akp H. Muhammad Amin, Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto, S.Tr.K., S.IK dan diikuti oleh Kanit Tipidum Iptu Mashudi, PS.Kasubsi Penmas, PS. Kasubsi PIDM dan
Personel Sihumas Polres Parepare serta sejumlah Awak Media Kota Parepare.
Pelaku atas nama Inisial FR (19), Petani, warga Jalan Industri Kecil Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare. Melakukan pembakaran Rumah pada hari Ahad 16/07/2023 sekitar pukul 04.00 Wita dini hari di Jalan Bukit Indah Kecamatan Soreang Yang mengakibatkan satu Korban Meninggal Dunia Inisial MM ( 78 ) tahun, warga Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Kronologis kejadian :kebakaran rumah yang mengakibatkan orang meninggal dunia, terungkap pada Konferensi Pers, awalnya pelaku mengambil 1 botol Aqua ukuran sedang yang berisi bahan bakar pertalite yang berada di dekat WC rumah ibu kandung yang bernama asriana Hamzah lalu pelaku membawa 1 botol Aqua yang berisi bahan bakar tersebut ke rumah aco dengan cara berjalan kaki sambil memegang dengan menggunakan tangan kanan dan juga membawa sebuah korek api gas. Setelah pelaku tiba di rumah Aco pelaku menyiramkan 1 botol Aqua BBM jenis Pertalite ke dua batang tiang rumah kemudian menyalakan korek gas sehingga terbakar.
Setelah itu pelaku membuang botol yang digunakan pada saat itu serta korek gas di tempat kejadian kemudian pelaku berlari ke arah kebun pisang yang berada di belakang rumah warga Tepatnya di samping tempat kejadian menuju BTN bukit indah. Setelah pelaku didepan BTN tersebut kemudian berjalan kaki lagi sampai ke rumah ibu kandung saya asriana hamzah yang berjarak Kurang lebih 50 Meter.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi - saksi, Sat Reskrim Polres Parepare pada hari kamis 04 Januari sekitar pukul 01.00 WITA dini hari berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di rumah bapak kandung yang berada di Larompong kabupaten Luwu.
Berdasarkan keterangan pelaku Inisial FR merasa emosi, sakit hati dan marah kepada Aco, sebelum kejadian Aco memukul pelaku berulang kali menggunakan batu tanpa diketahui penyebabnya. Barang Bukti yang sudah diamankaan,1 buah jaket warna coklat dan celana panjang warna hitam. Dari hasil Olah Perkara Pelaku terancam Pasal 87 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun. Penjara.
konferensi Pers berakhir pukul 17.20 WITA, dalam situasi aman kondusif. (AM)
0 Komentar