Barru-- Kompak Nusantara com -- Agenda Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Barru yang sudah terjadwal sebelumnya . Yakni pembahasan surat Masuk dan pembahasan agenda kegiatan DPRD Barru Selasa 2/1/2024 di Ruang Rapat Bamus DPRD Kabupaten Barru .
Hal tersebut Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru No. 2 tahun 2018 Tentang Tatib dan sebagaimana telah diubah dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru No.1 Tahun 2022, bahwa Rapat badan Musyawarah dilaksanakan pada Pekan Pertama dan Ketiga setiap bulannya
Tugas dan Kewenangan Badan Musyawarah DPRD dapat Menetapkan jadwal acara rapat DPRD; Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan; Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus; Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.
Dalam Rapat Anggota Bamus DPRD Barru ada 2 Surat masuk yang rencananya akan dibahas Yakni Surat dari DPD partai Golkar Kabupaten Barru terkait Pergantian antar waktu Pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 dan Aspirasii A.Wawo mannojengi SH (Ketua Bapenperda DPRD Kabupaten Barru)perihal Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Barru,
Hasil Keputusan Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman T , hadir 2 Wakil Ketua DPRD Barru dan 7 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barru serta Sekretaris Dewan Barru Drs Wardan. Adalah
1. Rabu 3 Januari 2024 Rapat internal DPRD
Kabupaten Barru Bersama Sekretariat
2. Kamis dan Jumat 4-5 Januari 2024,
Kunjungan kerja Pemantauan dan
Monitoring Pelaksanaan anggaran APBD
Tahun 2023 Ke 7 Kecamatan
3. Senin Sampai Jumat 8-12 Januari 2024
Kunjungan Kerja Pemantauan dan
Monitoring Penggunaan Anggaran
Tahun 2023 Ke 7 Kecamatan
Sementara itu hal hal yang menjadi Catatan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Barru Tindak lanjut atas surat DPD partai Golkar Kabupaten Barru tidak diagendakan dan menunggu hasil klarifikasi Ke DPP Partai Golkar
Narasumber : Badan Musyawarah DPRD Barru.
Pewarta : Abd.Malik.SH
0 Komentar