SIDRAP, KOMPAK NUSANTARA.COM --Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap resmi diserahkan pada rapat paripurna DPRD Sidrap, Rabu (13/9/2023).
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) TA 2023, dan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sidrap Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidrap.
Ranperda diserahkan langsung Bupati Sidrap, H. Dollah Mando kepada ketua DPRD, H. Ruslan di hadapan anggota DPRD yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap.
Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan dalam pengantarnya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD pasal 19, pembahasan Ranperda APBD akan dilaksanakan Banggar DPRD bersama TAPD.
"Sedangkan satu ranperda lainnya akan dibahas dalam rapat pansus," sebutnya.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dalam penjelasannya menyampaikan, salah satu faktor kemendesakan dilakukan perubahan APBD TA 2023 oleh pemerintah daerah yaitu Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada tahun 2024.
Surat edaran, lanjut Dollah, memerintahkan pemerintah daerah untuk menjamin kepastian penyediaan dana kegiatan Pilkada yang merupakan program strategis nasional untuk dianggarkan dalam perda tentang Perubahan APBD TA 2023.
Dollah menjelaskan, untuk penganggaran Pilkada 2024 yang tertuang dalam Ranperda tentang perubahan APBD 2023 sebesar Rp5.200.000.000 dengan rincian Rp4.000.000.000 untuk KPUD Sidrap, dan Rp1.200.000.000 untuk Bawaslu Sidrap.
"Kondisi ini yang menyebabkan pemerintah daerah harus melakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar kegiatan dan antar jenis belanja," terangnya.
Terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sidrap Nomor 15 tahun 2016, Dollah mengutarakan, beberapa pedoman nomenklatur dinas dan urusan dinas terbit setelah peraturan daerah tersebut.
Sehingga telah dilakukan penyesuaian agar proses organisasi menjadi lebih efektif dan efisien sebagaimana dituangkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016.
Lebih jauh diterangkannya, evaluasi perangkat daerah terus dilakukan dari sisi produktivitas dan efisiensi untuk pelaksanaan urusan dasar, baik di bidang kesehatan maupun di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang tergolong besar untuk berada dalam satu lingkup dinas.
Hal ini kata, Dollah diidentifikasi dengan analisis beban kerja baik dari sisi produktivitas kerja yang sangat besar maupun efisiensi penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab yang terlalu besar untuk dilaksanakan dalam satu lingkup dinas.
"Oleh karena itu, kami berharap dengan memisahkan antara dinas yang urusan kesehatan dan dinas yang membidangi urusan penduduk dan pelaksanaan fungsi-fungsi dua dinas tersebut akan lebih efektif dan efisien, tepat sasaran, dan tepat manfaat," jelasnya.
Di sisi lain, kata Dollah, penyesuaian juga dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Sesuai ketentuan pasal 17 permendagri dimaksud, untuk penyesuaian nomenklatur dan penggabungan antara badan perencanaan pembangunan daerah dan bidan riset inovasi daerah menjadi badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah,” tutur Dollah.
Rapat paripurna dihadiri wakil ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, dan segenap anggota DPRD. Turut hadir, unsur forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, kepala bagian setda, lurah dan kepala desa.
0 Komentar