BONE, KOMPAK NUSANTARA ONLINE-- Bapak JK (Jusuf Kalla) merupakan tokoh panutan dan orang tua yang sangat di hormati di masyarakat Sulawesi Selatan terkhusus Kabupaten Bone.
Terkait pemecatan Arif Rosyid di DMI , karna memalsukan tanda tangan ketua umum DMI atau bapak jusuf kalla menuai banyak reaksi dari masyrakat sulsel khususnya kabupaten bone.
Sekjen dewan pengurus Nasional kerukunan pemuda bone (DPN KKP BONE) dari pilar KKM Bone angkat bicara terkait tindakan arif rosyid yang memalsukan tanda tangan bapak jusuf kalla selaku Ketua Umum Dewan Mesjid Indonesia ,
yang seperti kita ketahui DMI adalah sebuah organisasi yang bertujuan fungsi mesjid sebagai pusat ibadah dan pengembangan umat, bukan berarti orang yang tidak punya demarkasi moral,
Untuk itu, sebuah tanda tangan hanya bisa dimiliki oleh satu orang secara khusus saja yang artinya setiap tanda tangan akan menjadi bukti autentifikasi diri ,
Apalagi menyangkut memalsukan tanda tangan pak JK ‘ pastilah sangat serius konsekuensinya
sebagaimana kita ketahui pemalsuan tanda tangan sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP
dan konsekuensi hukumnya jelas bagi pemalsu tanda tangan sebagaimana sudah dituangkan dalam Pasal 263 KUHP tersebut dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun….
Ini bisa jadi contoh yang sangat buruk bagi umat sekaligus mendegradasi nilai adab kita''kata andi ardian massaguni
dimana salah satu budaya kita Mappa “Tabe” ( permisi ) merupakan budaya yang sangat indah yang ditinggalkan oleh leluhur, yang mewariskan sopan santun yang tidak hanya melalui ucapan tetapi juga dengan gerak. Bagaimanapun itu, hal itu perlu tetap dijaga …
untuk itu Sejatinya Arif Rosyid harus berbesar hati untuk memohon maaf ke publik soal tanda tangan palsu itu , apalagi ini masalah serius dimana memalsukan tanda tangan Pak JK , sebagaimana tanda tangan tersebut sudah pasti memiliki ciri khas tersendiri yang digunakan sebagai bentuk autentifikasi diri .
Pewarta : Tubagus
Editor : Sri Indah Wahyuni
0 Komentar