ENREKANG - Kompak Nusantara.Com-
Jumlah pemilih di Kabupaten Enrekang pada Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 174.524 pemilih, bertambah 811 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang mencatat 173.713 pemilih.
Data tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kabupaten Enrekang yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang di Aula Kantor KPU Enrekang, Selasa (29/09/2026).
Jumlah 174.524 pemilih tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa/kelurahan. Rekapitulasi ini merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap perubahan status dan kondisi pemilih di Kabupaten Enrekang.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, dalam pemaparan hasil rekapitulasi menjelaskan bahwa proses pemutakhiran pada Triwulan III mencatat sejumlah perubahan data pemilih.
Adapun progres mutasi yang tercatat terdiri atas 1.866 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 2.677 pemilih baru, dan 1.812 pemilih ubah.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan KPU secara berkala untuk menyesuaikan data dengan kondisi kependudukan terbaru.
Ketua KPU Kabupaten Enrekang, Munir Anas, mengatakan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses yang harus terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
“KPU diwajibkan untuk terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih. Data ini harus dikawal dan dimutakhirkan, tentunya dengan kerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, seperti dengan Capil, TNI/Polri, sehingga data bisa akurat, komprehensif dan akuntabel,” ujar Munir.
Dalam prosesnya, KPU Enrekang juga melakukan pencocokan data atau Coktas bersama Bawaslu menjelang pelaksanaan rapat pleno. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan data yang ditemukan dapat diverifikasi sebelum masuk dalam hasil rekapitulasi.
Munir berharap koordinasi antara KPU dengan seluruh stakeholder dapat terus berjalan, khususnya dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Semoga kerja sama bisa terus terjalin dengan baik, sebab tanpa adanya data yang akurat pemilu maupun pilkada akan sulit dilakukan. Semoga kolaborasi bisa terus berjalan,” katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, Haslipa, mengapresiasi kerja sama dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, data yang telah diterima Bawaslu selanjutnya akan dilakukan crosscheck untuk memastikan kesesuaian informasi.
Ia juga meminta agar informasi terkait penambahan maupun perubahan status pemilih dapat disampaikan secara jelas sehingga dapat ditelusuri kategorinya.
“Tadi juga ada penambahan pemilih, kami berharap akan mendapat informasi terkait penambahan ini, mengenai apakah mereka masuk TNI/Polri, pindah domisili, atau apa kategori pemilihnya,” ujar Haslipa.
Haslipa berharap koordinasi antara KPU dan Bawaslu dapat terus berjalan, termasuk dalam menghadapi tahapan pemilu dan pilkada berikutnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang, Iwan Ardian, turut menyampaikan pentingnya pertukaran informasi antara KPU dan Dukcapil dalam proses pemutakhiran data.
Ia berharap terdapat data balikan dari KPU sehingga Dukcapil dapat melakukan penyesuaian apabila ditemukan perubahan pada data kependudukan.
“Ini kan data awalnya dari Dirjen Adminduk kemudian diserahkan ke KPU untuk Coktas. Kami berharap ada data balikan, sehingga kami juga bisa memperbaiki data kependudukan yang ada,” kata Iwan.
Menurutnya, pembaruan data secara berkala akan membantu proses verifikasi administrasi kependudukan sehingga data yang digunakan pada tahapan pemilu dapat semakin sesuai dengan kondisi terbaru.
Dalam sesi tanggapan, Maswar BR juga menjelaskan adanya perbedaan antara data wajib pilih dan data agregat yang diterima KPU dari sejumlah sumber. Karena itu, setiap informasi yang masuk perlu diverifikasi sebelum diakomodasi dalam daftar pemilih.
Ia menyebut terdapat 25 data pemilih yang menjadi saran dan masukan dari Bawaslu, terdiri atas 24 surat keterangan kematian dan satu surat pindah domisili.
Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 14 pemilih diakomodasi sebagai TMS pada Triwulan III. Sementara itu, lima data tidak diakomodasi karena pemilih tersebut telah berstatus TMS pada tahapan pilkada sebelumnya.
Adapun enam data lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena KPU belum menemukan NIK yang bersangkutan dalam database dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dukcapil.
“Enam orang lainnya kami tidak tindaklanjuti karena setelah kami cek di database, dari enam orang ini kami tidak menemukan NIK-nya. Jadi belum bisa kami tindaklanjuti, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Capil,” jelas Maswar.
Rapat pleno tersebut dihadiri jajaran KPU Kabupaten Enrekang, mulai dari Ketua, anggota, Sekretaris, para kepala subbagian dan staf. Hadir pula perwakilan Dukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, serta stakeholder terkait.
Melalui pemutakhiran secara berkelanjutan dan koordinasi lintas lembaga, KPU Enrekang terus melakukan penyesuaian daftar pemilih agar data yang direkapitulasi dapat menggambarkan kondisi pemilih terbaru di Kabupaten Enrekang. (*)

0 Komentar