Bantaeng, Kompak Nusantara.Com-
14 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan penilaian Maladministrasi dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman RI bertujuan untuk mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
Penilaian ini menjadi salah satu bentuk pengawasan eksternal dalam memastikan pelayanan publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaan penilaian tersebut, tim Ombudsman RI melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Aspek yang menjadi perhatian antara lain pemenuhan standar pelayanan, ketersediaan informasi pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, kompetensi petugas pelayanan, serta sarana dan prasarana pendukung pelayanan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hasil penilaian Ombudsman RI diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan, sehingga pelayanan pertanahan dapat semakin efektif, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan layanan pertanahan yang mudah, cepat, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

0 Komentar