Breaking News

KASUS DUGAAN KEKERASAN JURNALIS FJRI BANTAENG TERKESAN JALAN DI TEMPAT, “TIDAK ADA BUKTI” JADI PERTANYAAN BESARVISUM SUDAH ADA, SAKSI DISEBUT ADA, LALU BUKTI APA YANG MASIH DICARI PENYIDIK?

BANTAENG — Kompak Nusantara.Com-
Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Bantaeng, Wandi, kembali menuai sorotan.

Kurang lebih sepekan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima, perkembangan perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian yang diharapkan korban.
Persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah Wandi disebut melakukan konfirmasi secara mandiri kepada pihak kepolisian untuk mengetahui perkembangan laporannya. Namun, jawaban yang diterima justru disebut menyatakan bahwa belum ada bukti.
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan.

Sebab, korban mengaku telah menjalani pemeriksaan medis dan memiliki visum et repertum terkait luka yang disebut dialaminya. Wandi juga menyebut adanya saksi serta kronologi kejadian yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada 17 Agustus 2026 di area SPBU Parasula, Kabupaten Bantaeng, ketika Wandi sedang menjalankan aktivitas jurnalistik.

Dalam laporannya, Wandi mengaku mengalami dugaan cekikan pada bagian leher, pemukulan, serta perampasan telepon seluler ketika hendak melakukan dokumentasi terkait dugaan distribusi solar yang menurutnya mencurigakan.
“KALAU TIDAK ADA BUKTI, VISUM ITU UNTUK APA?”
Ketua Pemuda LIRA, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan pernyataan mengenai belum adanya bukti tersebut.

“Ini sangat lucu. Apakah pelapor yang harus turun ke lapangan mencari bukti? Lalu untuk apa ada penyidik? Untuk apa ada polisi?” tegas Andi.

Ia mempertanyakan apakah bukti medis yang telah diperoleh korban tidak menjadi bagian dari proses penyelidikan.
“Kalau alasannya karena terlapor tidak mengaku, lalu untuk apa visum itu? Apakah visum dari rumah sakit itu bohong?” ujarnya.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Karena itu, pertanyaan publik bukan semata-mata apakah terlapor mengakui perbuatannya atau tidak, tetapi sejauh mana seluruh bukti, saksi, rekaman, keterangan korban, dan bukti medis telah diperiksa oleh penyidik.
FJRI: JANGAN SAMPAI KASUS INI MENJADI PRESIDEN BURUK BAGI KEBEBASAN PERS
FJRI menilai perkara tersebut harus dilihat lebih luas karena korban merupakan jurnalis yang disebut sedang melakukan aktivitas jurnalistik.

FJRI menyinggung Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
“Ini bukan hanya soal Wandi. Ini soal kebebasan pers. Kalau benar ada tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, tentu harus dilihat secara serius,” ujar Ketua Umum FJRI.

FJRI mendesak Kapolres Bantaeng memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses penyelidikan berjalan profesional.
FJRI SIAP BAWA KE TINGKAT LEBIH TINGGI
FJRI menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Sulawesi Selatan, Dewan Pers, maupun Ombudsman apabila tidak mendapatkan penjelasan dan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Organisasi jurnalis itu meminta aparat tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Jangan bikin kami bertanya-tanya. Tujuan polisi menyampaikan ‘tidak ada bukti’ itu apa? Melemahkan pelapor? Kami tidak akan mundur,” tegasnya.
PERTANYAAN PUBLIK KEPADA PENYIDIK
Dalam konteks keterbukaan informasi dan akuntabilitas penegakan hukum, sejumlah pertanyaan kini patut dijawab oleh pihak kepolisian:

Apa status hukum laporan Wandi saat ini?
Apakah korban dan saksi sudah diperiksa secara lengkap?
Apakah visum et repertum korban sudah diterima dan menjadi bagian dari berkas penyelidikan?
Apakah rekaman CCTV di sekitar SPBU Parasula sudah diperiksa atau diamankan?
Apakah telepon seluler milik korban yang disebut dirampas telah diperiksa atau dijadikan bagian dari barang bukti?
Siapa saja yang sudah diperiksa dalam perkara tersebut?
Apa alasan penyidik menyatakan belum terdapat bukti?
Apakah perkara akan dihentikan, dilanjutkan ke tahap penyidikan, atau masih dalam proses pendalaman?
Kapan korban akan mendapatkan SP2HP berikutnya mengenai perkembangan perkara?
Apakah Kapolres Bantaeng telah melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap jurnalis, dibiarkan tanpa kepastian.

POLISI DITUNGGU KLARIFIKASINYA
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kanit Pidum Polres Bantaeng terkait perkembangan kasus tersebut belum mendapatkan jawaban yang dapat dimuat dalam pemberitaan.

Kompak Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polres Bantaeng maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan mengenai fakta dan perkembangan perkara.
Publik kini menunggu satu hal sederhana:
Jika disebut “tidak ada bukti”, lalu sejauh mana bukti yang telah diserahkan korban diperiksa dan apa langkah penyidik berikutnya?
(Tim)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA