Breaking News

Satreskrim Polres Bantaeng Respon Cepat Laporan Wartawan, Pemuda LIRA Soroti Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik


BANTAENG - Kompak Nusantara.Com-Penanganan laporan dugaan penganiayaan dan perampasan telepon seluler (HP) milik seorang wartawan di Kabupaten Bantaeng mendapat respons cepat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Senin malam, 17 Agustus 2026, memastikan pihaknya telah bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami respon cepat terkait pelaporan penganiayaan dan perampasan HP salah satu wartawan. Kami sudah panggil saksi-saksi, terlapor dan pelapor untuk dimintai keterangan dari kedua belah pihak,” ujar AKP Andi Aldiansyah.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor serta saksi-saksi untuk memastikan kronologi kejadian dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Untuk sementara ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.

Pemuda LIRA Soroti Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik
Ketua Pemuda Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng turut menyoroti laporan tersebut. 

Ia meminta Satreskrim Polres Bantaeng tidak hanya mendalami dugaan penganiayaan dan perampasan HP, tetapi juga mengkaji dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta bahwa wartawan mengalami tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, maka aspek tersebut perlu didalami berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia merujuk antara lain pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Terlepas dari dugaan penganiayaannya, kalau benar ada tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik, tentu hal itu juga harus didalami oleh penyidik. Karena kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Dugaan kekerasan terhadap wartawan di Bantaeng pada 17 Agustus 2026 sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah pihak dan organisasi kewartawanan.

Pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi dari kedua belah pihak dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta secara objektif. Polisi diharapkan bekerja profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Selain dugaan penganiayaan, aparat juga diminta mendalami dugaan perampasan HP serta apakah tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban saat menjalankan tugas.

Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Bantaeng masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan kesimpulan akhir maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA