Sidrap - Kompak Nusantara.Com-
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus penangguhan sementara (suspend), Kamis (7/5/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/1218/SJ mengenai Peran Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pemantauan dipimpin Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Patahangi Nurdin, dan Inspektur Daerah Kabupaten, Mustari Kadir.
Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol, Muhammad Arsul, Plt. Kasatpol PP dan Damkar, Andi Gustianti, Kabag Tata Pemerintahan, Fandi Anshary, Kabag Hukum, Ronni Setiawan, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Asisten Administrasi Umum menjelaskan peninjauan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana upaya pembenahan yang telah dilakukan pihak SPPG berdasarkan rekomendasi Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini penting agar operasional pelayanan MBG dapat segera diaktifkan kembali.
"Pemkab Sidrap berharap pihak SPPG segera melakukan perbaikan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga penyaluran program MBG kepada penerima manfaat dapat kembali berlangsung optimal," imbuhnya.
Sebagai informasi, penghentian sementara operasional SPPG tersebut mengakibatkan penerima manfaat di sejumlah titik belum mendapatkan layanan Makan Bergizi Gratis dalam beberapa hari terakhir.
Melalui pemantauan ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan Program MBG. Langkah ini sekaligus memastikan seluruh proses penyelenggaraan memenuhi standar pelayanan, keamanan pangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar