PINRANG – Kompak Nusantara.Com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang resmi memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh tahapan Pemilihan Serentak maupun program non-tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Penandatanganan dilakukan pada Rabu (29/04/2026).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan KPU Republik Indonesia terkait Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Bapak Sinrang, SH, MH, menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung kolaborasi ini. "Kami dari jajaran Kejari Pinrang siap melakukan tindak lanjut MoU antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan KPU Republik Indonesia. Kedepan akan terus dibangun sinergi yang lebih intens antara kedua belah pihak," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, menegaskan bahwa dinamika politik dalam setiap tahapan pemilu seringkali berurusan dengan persoalan hukum. Menurutnya, dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, KPU memiliki mitra strategis untuk berkonsultasi maupun mendapatkan pendampingan jika terjadi sengketa atau kendala regulasi. Selain itu, kerja sama ini juga akan memberikan pemantauan melekat dalam pengelolaan keuangan KPU Kabupaten Pinrang.
(Yunus)

0 Komentar