Parepare, Kompak Nusantara. Com - Ketua RW terpilih hasil pemilihan Ketua RW 20 Desember 2025 lalu sampai berita ini ditulis 4/2 tampaknya diduga belum ada Ketua RW menerima Surat Keputusan Walikota Parepare tentang pengangkatan Ketua RW hasil pemilihan secara serentak se Kota Parepare.
Akibatnya pasca pemilihan 20 Desember 2025 lalu terkesan beberapa warga sering mendatangi ketua RW terpilih untuk dilayani sebagai ketua RW, namun apa daya belum bisa melaksanakan tugas untuk melayani warganya, maklum belum menerima SK Walikota dan belum ada pengukuhan, sehingga dinilai belum memiliki kewenangan.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Parepare, Andi Panguriseng, ketika di konfirmasi terkait belum terbitnya SK Walikota dan belum adanya pengukuhan para Ketua RW se Kota Parepare, dikatakan terkait penerbitan SK pengangkatan Ketua RT/RW merupakan kewenangan Lurah setempat yang memberikan, sambil meyakinkan bahwa tanggal 2 Januari 2026 SK Lurah tersebut sudah ada, ucapnya .
Lebih lanjut dikatakan ada juga SK bukan tanggal 2 Januari 2026, kayaknya tergantung dari situasi, dikatakan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Parepare tak seperti dulumi, saat ini tugasnya lebih kepada koordinatifnya saja, atasan Lurah itu Camat sementara Kabag Pemerintahan mengarah pada fungsi pembinaan dan regulasinya, ucap Andi Panguriseng.
Salah seorang Ketua RW terpilih di Kota Parepare yang tak disebutkan namanya mengatakan sampai saat belum ada SK dalam bentuk apapun terkait SK pengangkatan dan pengukuhan Ketua RT/RW se Kota Parepare ia terima, belum ada diberikan. (Mit).

0 Komentar