Breaking News

Suara Berisik! Pemilik Hancurkan Sendiri Knalpot Brong Miliknya Setelah Kena Razia


BONE, KOMPAK NUSANTARA .COM — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone melaksanakan kegiatan cipta kondisi dan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di seputaran Kota Watampone, Rabu malam (4/2/2026).

Kegiatan ini dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2026 untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serta menciptakan ketertiban lalu lintas.

Delapan pengguna sepeda motor berknalpot brong atau bising terjaring razia langsung kena tilang. Polisi mempersilahkan para pemilik kendaraan ini mengambil Kendaraannya. 

Para pelanggar diminta mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar,  Setelah itu mereka langsung diminta untuk menghancurkan sendiri knalpot yang tidak standar dengan dipukul menggunakan batu hingga penyok. 

"Sikap tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga. Sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini," ujar Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi, Kamis (5/2).

Penghancuran knalpot brong itu untuk mencegah penggunaan kembali. Penggunaan knalpot brong itu tidak sopan karena mengganggu kenyamanan masyarakat. 

"Selain itu, penggunaan knalpot brong berbahaya karena pengendaranya seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensinya," jelasnya.

Penggunaan Knalpot Brong atau knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Bulan Atau Denda Paling Banyak Rp. 250.000.

"Kami menghimbau dan tegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong, mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya, ayo jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya. (*)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA