Breaking News

Rakor Jaga Desa 2026, Pemkab Sidrap dan Kejari Perkuat Pengawasan Dana Desa

Sidrap - Kompak Nusantara.Com-
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kejaksaan Negeri Sidrap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jaga Desa Tahun 2026 di Aula Saromase Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (25/2/2026).

Rakor mengangkat tema “Membangun dari Bawah, Membangun dari Desa untuk Menciptakan Masyarakat Indonesia Sejahtera”, dihadiri Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo beserta jajaran. 

Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kadis Pemdes PPA Andi Surya Praja Hadiningrat, Kadis Koperasi UKM Nakertrans Adli Lukman, Plt Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo, Kabag Hukum Ronni Setiawan, para camat, kepala desa dan lurah, kepala BPD, sekretaris desa, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Syaharuddin Alrif mengapresiasi pelaksanaan Rakor Jaga Desa. Ia menilai pelayanan pemerintahan di desa dan kelurahan selama ini berjalan baik dan masyarakat tetap terlayani.

“Pengelolaan dana desa harus senantiasa sesuai aturan. Saya ingatkan kepala desa agar menjalankan program berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Syaharuddin.

Ia juga menyampaikan pemerintah daerah terus membenahi manajemen keuangan sehingga gaji aparat desa, perangkat lingkungan, serta layanan dasar masyarakat dapat berjalan lancar.

Bupati selanjutnya mengajak kepala desa dan seluruh perangkat untuk meningkatkan kinerja dan inovasi karena pemerintahan desa merupakan level yang paling dekat dengan masyarakat.

“Saya berharap Sidrap dapat menjadi daerah rujukan di Sulawesi Selatan dalam pengelolaan pemerintahan desa,” harapnya.
 
Sementara itu, Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo menyampaikan, Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan Program Asta Cita yang mendorong pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan.

Sejalan dengan itu, lanjut Adhy, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 mengamanatkan optimalisasi peran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) guna membangun kesadaran hukum masyarakat desa serta mengawal pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, melalui program tersebut Kejaksaan melakukan pendampingan, pengawalan, pencegahan, penyelesaian masalah hukum, serta sosialisasi kepada pemerintah desa.

“Oleh karena itu, marilah kita dukung Program Jaga Desa dengan saling bahu membahu supaya cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sidenreng Rappang bisa terwujud secara berkesinambungan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau perangkat desa tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan dan memanfaatkan aplikasi Jaga Desa. “Hilangkan stigma bahwa jaksa hanya dibutuhkan saat ada masalah hukum. Kita harus lebih akrab demi kemajuan Kabupaten Sidenreng Rappang,” serunya.

Sementara Kadis Pemdes PPA Andi Surya Praja Hadiningrat melaporkan Rakor Dana Desa dan Kelurahan Tahun 2026 merupakan tindak lanjut audiensi dan koordinasi antara Pemkab Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap.

Ia menjelaskan, rapat bertujuan memperkuat sinergi pemerintah kabupaten, kejaksaan, serta pemerintah desa dan kelurahan dalam pencegahan persoalan hukum pengelolaan dana desa.

“Melalui rakor ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan desa berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,” tandasnya.

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA