BONE - Kompak Nusantara.Com-
Sat Lantas Polres Bone terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel untuk menyambangi bengkel-bengkel, Sabtu pagi (7/2/2026).
Seperti yang dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Chandra Wijaya bersama anggota yang mendatangi bengkel Sejati Jaya knalpot motor di Jl Makmur.
Dan bengkel San Prima knalpot motor di Jl. Veteran, dan Bengkel Abang Knalpot Mobil di Jl. Mh. Thamrin, Kota Watampone.
Petugas melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dan mengimbau kepada para pemilik bengkel yang menjual knalpot racing mengenai larangan penggunaan knalpot brong atau racing
Sebagaimana UU LLAJ Nomor 22/ 2009 Pasal 285 (1) tentang persyaratan tehnis dan laik jalan yang tidak memenuhi Standar.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi menegaskan bahwa imbauan ini diberikan sebagai bentuk dukungan selama pelaksanaan operasi Keselamatan Pallawa 2026.
Ini karena penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar, tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib," tutupnya. (*)

0 Komentar