SINJAI, kompak-nusantara.com-
Pemerintah Desa Saotengnga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan Rapat Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, pada Senin 23 Februari 2026, bertempat di aula kantor Desa Saotengnga.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Kepala Desa Saotengnga, Andi Mappima Noma,S.Pd, menjelaskan bahwa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026, bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas nasional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Ketua BPD Saotengnga, Andi Sudirrman Waris mengharapkan, dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Hadir Kepala Desa Saotengnga Andi Mappima Noma, S Pd, Ketua BPD Andi Sudirman Waris bersama anggota, Kaur Perencanaan Jumriah dan jajaran Pemdes Saotengnga, Pendamping Desa lokal, Ketua LPM Desa Saotengnga, TP PKK Desa Saotengnga, kepala dusun, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas imam desa dan tokoh agama dan toko masyarakat.
Acara diakhit dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pemerintah Desa dengan BPD Saotengnga Tentang Peraturan Desa Saotengnga Nomor: 2 Tahun Anggaran 2026. (Bakhtiar).

0 Komentar