Breaking News

Terkait Proses Penjaringan Perangkat Desa Kanrung, Komisi I DPRD Sinjai Nyatakan Sesuai Aturan



SINJAI, kompak-nusantara.com-
Komisi 1 DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Dan Lingkungan Hidup (Lsm-PPLH) Kabupaten Sinjai terkait polemik hasil Penjaringan dan Penyaringat Perangkat Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, pada Selasa (06/01/2025).

RDP ini menghadirkan Asisten 1 Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD, Inspektorat daerah Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung, hadir perwakilan dari LSM Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MP2LH) Sinjai.

Dari hasil pembahasan, Komisi 1 DPRD Sinjai yang dipimpin Sutomo didampingi Muh.Sabir dan Zainal Abidin Asnur dan 4 anggota komisi 1 lainnya menghasilkan beberapa kesimpulan yang sebelumnya mendengarkan kesimpulan dari Inspektorat Daerah Sinjai, diantaranya;
Pertama, Proses tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung yang digelar pada tanggal 22 Desember 2025 lalu, yang diikuti 4 (empat) bakal calon, telah sesuai dengan Permendagri 84 Tahun 2015 dan UU Desa No.6 tahun 2014 serta Perbup No.31 Tahun 2016.

Kedua, Kepala Desa Kanrung dalam melakukan konsultasi terhadap 2 (dua) nama calon hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung kepada Camat Sinjai Tengah pada tanggal 23 Desember 2025 terkait Rekomendasi Camat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa Kanrung, telah bersesuaian dengan kewenangan berdasarkan peraturan.

Ketiga, Rekomendasi Camat Sinjai Tengah, nomor; 100/36.443/2025, tanggal 24 Desember 2025 yang menetapkan nama Asbar untuk diangkat menjadi Perangkat Desa Kanrung dengan persetujuan Bupati Sinjai, tidak bermasalah dan telah sesuai dengan peraturan Permendagri 84 Tahun 2015 dan UU Desa No.6 tahun 2014 serta Perbup No.31 Tahun 2016.

Keempat, untuk menciptakan siatuasi yang aman, Rekomendasi tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dipertimbangkan lebih lanjut, yang tentunya diharapkan terhadap siapa yang bisa diajak kerjasama dalam membangun desa.

Harapan Masyarakat.
Dengan usainya RDP yang digelar Komisi 1 DPRD Sinjai dengan menghasilkan sejumlah kesimpulan, Nurzaman Razaq, Ketua Umum LSM BERSATU Sinjai bersama sejumlah warga di Dusun Karobbi, Desa Kanrung mengharapkan agar segera mendapatkan tindaklanjut oleh pemerintah daerah, Rabu (08/01/2026).

Dalam hal tindaklanjut, Nurzaman Razaq berharap, peran Camat Sinjai Tengah sangat menentukan dalam hal kembali memberikan pertimbangan atas Rekomendasi yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2025 lalu.

Dia menambahkan, segala yang dipersoalkan oleh aspirator pada RDP di DPRD Sinjai, seluruhnya dimentahkan oleh tanggapan pemerintah daerah yang masing-masing di wakili, Asisten 1 Setdakab Sinjai, Kadis PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah,Kepala Desa Kanrung serta kesimpulan yang dilontarkan oleh yang mewakili Inspektorat Daerah Sinjai.

“Dari kesimpulan yang bisa dipetik dari hasil RDP Komisi 1 DPRD Sinjai itu adalah, dengan menilai bahwa Rekomendasi Camat Sinjai Tengah, tertanggal 24 Desember 2025 tidak bermasalah karena telah bersesusian dengan proses tahapannya yang didasari dengan Peraturan Bupati No.31 Tahun 2016, UU Desa No.6 Tahun 2014, dan Permendagri No.84 Tahun 2015,” tegas Nurzaman Razaq. (Bakhtiar).

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA