Bantaeng - Kompak Nusantara.Com-
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada hari Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Ibu Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, perwakilan Kejaksaan Negeri Bantaeng, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), pimpinan organisasi keagamaan, serta Dewan Masjid Kabupaten Bantaeng.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan target nasional, meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait, termasuk Kementerian Agama, Kejaksaan, KUA, nadzir, organisasi keagamaan, serta pemerintah daerah, sekaligus mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian dalam pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bantaeng.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kerja sama lintas sektor yang semakin efektif sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bantaeng dapat terlaksana secara optimal, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara tertib, aman, dan berkelanjutan bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Jurnalis : Subaedah

0 Komentar