Breaking News

* Peserta Aksi AMPU, Warga Desak Pembatalan Aktivitas PTPN XIV dan Penyelesaian Konflik Agraria* di temui wakil bupati



Enrekang - Kompak Nusantara.Com-
Wakil Bupati Enrekang, H. Andi Tenri Liwang Latinro, menemui massa unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) di Kantor Bupati Enrekang, Kamis (29/1/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk tuntutan atas belum tuntasnya konflik agraria antara masyarakat petani dan PTPN XIV yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam orasinya, AMPU menyampaikan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun warga korban penggusuran PTPN XIV berjuang sendiri mempertahankan lahan garapan mereka tanpa kehadiran dan perlindungan nyata dari pemerintah. Padahal, aksi demonstrasi telah berulang kali dilakukan di Kantor Bupati Enrekang, namun hingga kini belum ada langkah konkret penyelesaian konflik agraria tersebut.

AMPU juga menegaskan bahwa Bupati Enrekang telah membatalkan rekomendasi pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV dengan Nomor 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020. Menurut massa aksi, rekomendasi tersebut selama ini menjadi dasar PTPN XIV tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah garapan warga.

Massa AMPU menilai, meskipun rekomendasi pembaruan HGU telah dibatalkan, aktivitas PTPN XIV di lapangan masih terus berjalan. Hal ini dinilai memperparah konflik dan menimbulkan ketegangan antara perusahaan dan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, AMPU menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan peran pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat atas tanah dan sumber penghidupan. Mereka mempertanyakan peran pemerintah daerah dan DPRD Enrekang yang dinilai belum maksimal dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Konflik yang berkepanjangan ini, lanjut AMPU, berbuntut pada insiden kerusakan jendela kamar mess PTPN XIV serta gesekan antara seorang buruh PTPN XIV dan puluhan warga AMPU. Insiden tersebut kemudian berujung pada penahanan tiga petani, masing-masing Sidi, Herman, dan Amir.

AMPU menilai penahanan tersebut tidak mempertimbangkan pemicu awal konflik, yakni tindakan PTPN XIV yang melakukan pemasangan patok pemetaan di wilayah garapan warga. Ironisnya, pemasangan patok itu dilakukan saat warga tidak berada di lokasi karena tengah mengikuti aksi di Kantor Pertanahan dan DPRD Enrekang.

Atas kejadian tersebut, AMPU mendesak aparat kepolisian agar melihat peristiwa secara jernih dan objektif, dengan mempertimbangkan akar persoalan konflik agraria yang telah berlangsung lama. Mereka juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata, adil, dan berpihak kepada masyarakat untuk menyelesaikan konflik antara petani dan PTPN XIV. /Hafid

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA