Parepare-Kompak Nusantara.Com-
Beberapa penjual/pedagang kecil mikro Pare Beach Kota Parepare, mempertanyakan sisa setoran Sewa Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap yang terlanjur dibayar, bagaimana statusnya ?
Pasalnya diduga sekitar 9 orang telah membayar lunas sekitar Rp. 12.900.000, selisih besaran pembayaran terjadi karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ombudsman Sulawesi Selatan menengarai terjadinya dugaan mall administrasi sehingga ombudsman dalam LHP mengharapkan disesuaikan, sehingga pembayaran turun menjadi Rp. 3.223.350 dari Rp. 12.900.000.
Dinas Perindustrian dan Perindag Kota Parepare, dinahkodai Hj. A. Wisna T. merevisi pembayaran tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Sulawesi Selatan, melalui Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor 619 tahun 2025, sebagai revisi SK Walikota Parepare Nomor 700 tahun 2024, maka pembayaran sewa turun menjadi sebesar Rp. 3.324.724/tahun.
Sekitar bulan Desember 2025 lalu kedua belah pihak antara para penjual kuliner Pare Beach dengan Pemerintah Kota Parepare, Dinas Perindag Kota Parepare sepakat dan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di sepakati pembayaran menjadi Rp. 3.424.725/tahun, berarti ada selisih uang penjual tertinggal sekitar Rp. 9.575.276. diduga belum jelas keberadaannya, apakah dihitung sebagai pembayaran durasi untuk tahun berikutnya sampai tuntas atau dikembalikan..
Uang masyarakat penjual Pare Beach sekitar Rp. 9.575.276. terkesan wajar jadi sorotan dan patut dipertanyakan kejelasannya bagaimana, sebagai pengusaha kecil mikro terkesan agak susah mengumpulkan duit sebanyak itu dan tentu sangat berarti bagi mereka, wajar jika mereka menuntut kejelasannya, sebagai salah satu bentuk keterbukaan dan pelayanan publik yang baik.
Ketua Paguyuban Pare Beach Kota Parepare, Mannan Machmud, Spd. Ketika ditemui di cafe Kenari Pare Beach, mengatakan, katanya ada pernyataan Kepala Dinas Perindag Kota Parepare, Hj. A. Wisna T, dikatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran yang tertinggal tersebut, cuma tehnis dan kapan terealisasi ia tidak tahu. Ucapannya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Parepare, H. A. Ardian Asyraq, R. S.Sos, M.Si. ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan Soal kelebihan pembayaran yang tertinggal tersebut Durasinya diperpanjang kalau sudah masuk tahun berikutnya menjadi 4 tahun, ucapnya.
Kalau masuk tahun berikutnya, mereka tidak akan membayarmi dan soal adanya kehawatiran mutasi jika terjadi pergantian Kepala Dinas atau Asisten 2 diakui itu tidak masalah karena didalam surat perjanjian kerjasama (PKS) bersifat mengikat karena yang bertanda tangan bukan atas nama pribadi tetapi atas nama jabatan Kepala Dinasnya, ucapnya.
Dihitung sebagai durasi, Ardian, akui tidak bisa memastikan durasinya, maklum tehnisnya ada pada Dinas Perdagangan, Apakah diperlukan durasi ataukah pakai sistem pengembalian, dikatakan dirinya tidak tahu, sambil mengarahkan wartawan media ini untuk mengkonfirmasikan ke Kadis Perindag, alasannya secara teknis Kadis Perindag, A. Wisna yang tahu persis, ucapnya.
Kedepan bagaimana modelnya, yang jelas PKS nya mengacu pada LHP Ombusman, sedangkan jika ada kekhawatiran kedepan tiba -tiba ada mutasi, tidak ada masalah terkait kelebihan sisa uang penjual tersebut, alasannya yang bertanda tangan di dalam PKS atas nama jabatan bukan atas nama pribadi, jadi meski orangnya berganti tapi jabatannya tetap dan siapapun yang mendudukinya maka pejabat itulah selanjutnya yang mengawal, ucapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Kota Parepare, Hj. A. Wisna T, ketika hendak dikomfirmasi diruang kerjanya, salah seorang stafnya mengatakan Ibu Kadis sementara tidak ada ditempat, sedang mengikuti acara rapat ditempat lain, ucapnya.(Mit).

0 Komentar