SINJAI, kompak-nusantara.com
Badan Pertanahan Kabupaten Sinjai melaksanakan kegiatan penyuluhan redistribusi tanah Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Selasa (20/01/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program redistribusi tanah sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah.
Penyuluhan ini dihadiri oleh Perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Sinjai, Kepala Desa Saotanre, A. Sulaeman, S.Sos, BPD Desa Saotanre, para Kepala Dusun, Ketua RT/RW, pengurus kelompok Tani, serta tokoh masyarakat serta KKN UIAD Sinjai.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tahapan pelaksanaan redistribusi tanah, kriteria penerima manfaat, serta pentingnya kelengkapan administrasi bagi masyarakat calon peserta. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada pihak pertanahan.
Kehadiran unsur pemerintah dan masyarakat ini menunjukkan dukungan bersama terhadap pelaksanaan program pertanahan di Desa Saotanre dan berharap penyuluhan redistribusi/pensertifikatan tanah dapat menjadi langkah awal pelaksanaan program yang transparan, tertib, dan tepat sasaran demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (Syukri/Bakhtiar)

0 Komentar