Breaking News

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng,Triastuti Listiyaningsih menanggapi aksi penyegelan

Bantaeng - Kompak Nusantara.Com-
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng,Triastuti Listiyaningsih menanggapi aksi penyegelan yang dilakukan di Senin siang,15 Desember 2025 oleh H.Hengki menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menghormati penyampain pendapat,namun penyegelan kantor pertanahan menghambat pelayanan publik dan melampaui batas penyampaian pendapat yang sah.Kami berkoordinasi dengan aparat untuk menjaga ketertiban dan tetap membuka dialog sesuai hukum.

Terkait dengan putusan Mahkamah Agung No 4209 K/PDT/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk dua sertipikat Hak Milik yang menjadi obyek perkara dinyatakan majelis hakim tidak mempunyai hukum mengikat sehingga pada dasarnya H.Hengki  dapat menjalankan permohonan pembatalan sertipikat dimaksud berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Bahwa kerugian yang dituntutkan oleh H.Henki kepada BPN, kami berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 177 tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai ketentuan perundang-undangan.BPN hanya pelaksana pelayanan publik dalam administrasi pertanahan yaitu mencatatkan pendaftaran,peralihan tanah yang berkasnya dihadapkan ke kantor pertanahan.


Jurnalis : Subaedah 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA