Breaking News

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menggelar prosesi pengambilan sumpah .

 Bantaeng, Kompak Nusantara.com -- Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menggelar prosesi pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas nama Sitti Marwiah. Sertipikat yang hilang dilaporkan berasal dari bidang tanah di Kelurahan Bonto Sunggu.

Prosesi sumpah dilakukan di kantor pertanahan setempat dan dipimpin oleh pejabat berwenang, sebagai bagian dari prosedur wajib sebelum penerbitan sertipikat baru. Langkah ini bertujuan memastikan pernyataan pemohon mengenai hilangnya sertipikat benar — bahwa sertipikat asli hilang, tanah tidak sedang dalam sengketa, dan tidak dikuasai oleh pihak lain — demi keabsahan dokumen baru yang akan diterbitkan. 

Menurut ketentuan pengurusan sertipikat hilang di Indonesia, pengambilan sumpah merupakan tahapan krusial setelah berkas—seperti laporan kehilangan, surat keterangan kelurahan, dan dokumen lain.

 Setelah sumpah dan pengumuman kehilangan (melalui media atau papan pengumuman) dilakukan, jika dalam jangka waktu 30 hari tidak ada keberatan dari pihak lain, maka kantor pertanahan dapat menerbitkan sertipikat pengganti. 

Dengan dilaksanakannya sumpah atas nama Sitti Marwiah hari ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menunjukkan komitmen untuk menegakkan prosedur hukum secara profesional, transparan, dan menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat pemohon sertipikat pengganti. ( Subaedah )

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA