Breaking News

PEMOHON SERTIPIKAT TANAH HILANG JALANI PROSES PENGAMBILAN SUMPAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTAENG.

Bantaeng, Kompak Nusantara.com -- 
Pada hari Selasa, 4 November 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng telah melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang.

Prosesi sumpah dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Ibu Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., dan disaksikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Andi Muhammad Rizki, S.Tr., M.H., serta Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Bapak Adriyanto Anugrah Septiawan, S.E.

Adapun sertipikat tanah yang dimohonkan penggantinya merupakan bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Nipa-Nipa, Kabupaten Bantaeng.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting yang wajib dilaksanakan oleh pemohon untuk memperoleh sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran pernyataan pemohon serta menjamin keabsahan permohonan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar, dalam suasana penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi, serta memastikan setiap proses pertanahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA