Jeneponto, Kompak Nusantara Com-
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat strategis membahas skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kepegawaian serta menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik dengan kemampuan fiskal daerah.
Rapat dipimpin oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Maskur, S.Ag., MH., CGCAE, serta Asisten III Administrasi Umum Nuzuldin Ngallo, ST., MT. Hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Saparuddin, S.STP., MM, bersama perangkat daerah terkait yang membidangi keuangan, perencanaan, hukum, dan organisasi.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa penyusunan skema penggajian PPPK paruh waktu harus dilakukan secara akuntabel dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan ini harus memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Efisiensi tetap kita jaga, tetapi seluruh proses harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Bupati.
Beliau juga meminta koordinasi lintas OPD diperkuat agar rancangan kebijakan dapat segera disempurnakan.
Pj. Sekda Maskur menuturkan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan formula teknis penggajian yang mengacu pada regulasi pusat agar implementasi berjalan aman dan tidak menimbulkan benturan aturan.
“Aspek beban kerja, standar pembayaran, dan sumber pembiayaan harus tersusun jelas. Kita ingin penerapannya sejalan dengan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten III, Nuzuldin Ngallo, memaparkan konsep teknis mengenai arah pengaturan penggajian PPPK paruh waktu.
“Prinsip utamanya adalah keadilan proporsional. Pembayaran harus disesuaikan dengan jumlah jam kerja, beban layanan, dan tugas yang diberikan. Standar yang jelas akan menghindarkan perbedaan interpretasi antar-OPD,” ungkapnya.
Kepala BKD, Ahmad Saparuddin, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan kebutuhan kepegawaian serta identifikasi posisi yang memungkinkan diterapkan melalui pola paruh waktu.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan, penyusunan beban kerja, hingga administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghambat kualitas layanan publik,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draft kebijakan dan menjadwalkan pembahasan lanjutan sebelum implementasi resmi skema penggajian PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
pewarta : Iskandar lewa

0 Komentar