Breaking News

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal 5 GT di DKP Majene Resmi Ditahan Kejari Majene.

Majene, Kompak Nusantara.com -- 29 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu atau kapal penangkap ikan berukuran di bawah 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka tersebut yakni Bakri Pontoi, S.E. (58), mantan pejabat di DKP Majene, dan Asraruddin (26), Direktur CV. Dirga Bintang Muda, selaku pelaksana kegiatan. Penahanan dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Majene pada Rabu (29/10) sekitar pukul 17.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Majene.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene dalam laporannya menyebutkan bahwa proses penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nomor Print–04/P.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 jo Print–04.a/P.6.11/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal penangkap ikan dengan nilai kontrak Rp2,16 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene Tahun 2022.

Berdasarkan hasil audit sementara dari BPKP Provinsi Sulawesi Barat, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp486.245.366,68, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses audit masih berlangsung.

Selain itu, dari hasil penyidikan terungkap adanya dugaan pengrusakan dokumen kontrak oleh tersangka Asraruddin. Ia diduga memerintahkan beberapa orang untuk merobek dan mengganti halaman pertama kontrak yang berisi spesifikasi teknis kapal, guna menutupi ketidaksesuaian bahan yang digunakan. Dalam dokumen awal disebutkan bahwa lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh, namun di lapangan ditemukan kapal yang lunasnya terdiri dari dua bagian kayu yang disambung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 29 Oktober hingga 17 November 2025, di Rutan Majene.

Kegiatan penahanan berlangsung lancar dan aman hingga pukul 18.00 WITA.

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA