Breaking News

Penyerahan Sertipikat Tanah Hibah dan Wakaf di Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Bantaeng, kompak nusantara.com  – M. Fathul Fauzy Nurdin secara resmi menyerahkan sertipikat tanah hibah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, sekaligus sertipikat tanah wakaf, dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (30/9).

Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam rangka pengamanan aset, memberikan kepastian hukum, serta melindungi nadzir tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Acara ini terselenggara melalui kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bantaeng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng. Sinergi ini merupakan wujud komitmen bersama dalam pengelolaan aset serta peningkatan kepastian hukum terkait tanah di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listianingsih, dalam arahannya menegaskan bahwa sertipikat yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng berupa sertipikat hak pakai. “Seluruh instansi pemerintah, kementerian, maupun lembaga negara mendapatkan hak pakai selama tanah tersebut digunakan untuk kepentingan institusinya masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa sertipikat wakaf yang telah diterbitkan, seperti untuk pondok pesantren maupun madrasah, memiliki ketentuan khusus. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan, digadaikan, atau dialihkan untuk kepentingan komersial. Hal ini berbeda dengan tanah hak milik pribadi yang memiliki fleksibilitas peralihan kepemilikan.

“Harapan kami, tanah yang sudah disertipikatkan ini dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan bersama,” tambah Triastuti.

Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng H. Abdul Wahab, Wakil Ketua I DPRD Bantaeng Hj. Kasmawati, Kepala Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng Andi Sofyan Asri mewakili Kepala Kemenag Bantaeng, Inspektur Daerah Bantaeng Dr. Muh. Rivai Nur, serta sejumlah Kepala OPD terkait.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya di bidang pertanahan, agar lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(Subaedah)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA