Jakarta –Kompak Nusantara.com -
Suasana ruang rapat lantai 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPN, Selasa (16/9/2025), menjadi saksi langkah serius Pemerintah Kabupaten Barru dalam menata arah pembangunan daerah. Di hadapan pejabat pusat dan jajaran Pemkab, Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, ST., M.Sc.
Penandatanganan ini bukan sekadar prosesi administratif, melainkan momentum penting bagi Barru dalam menyongsong revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bupati Andi Ina menegaskan bahwa RTRW adalah “kompas” pembangunan daerah yang harus disusun dengan cermat agar mampu mengakomodasi investasi, melindungi lingkungan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan verifikasi IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan. Tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan yang terpenting, mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan ada 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Barru. Dari jumlah tersebut, 4 titik terbukti melanggar. Fakta ini menjadi alarm sekaligus pengingat bahwa tata ruang bukan sesuatu yang bisa dikesampingkan. Ia harus dikelola dengan serius agar pembangunan tidak meninggalkan masalah di masa depan.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Susanto, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Barru. Baginya, Barru menunjukkan kesungguhan yang jarang ditemui dalam penataan ruang daerah. “Dengan revisi RTRW ini, Barru akan memiliki dokumen yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, dan mampu menutup celah pelanggaran tata ruang di masa mendatang,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat penting, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun Pemkab Barru. Hadir di antaranya Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ditjen P2PR, Agus Sutrisno; Plt. Kadis PUTR Perkim Barru, Ir. Andi Indra Jaya; Kadis PTSP Barru, Andi Syukur Makkawaru; serta jajaran Setda Barru.
Dengan ditandatanganinya berita acara ini, Barru melangkah lebih pasti dalam membangun tata ruang yang berkelanjutan, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Frd)

0 Komentar