Breaking News

HMI MPO Desak Pemkot Parepare Batalkan Penagihan PBB-P2 Terkesan Dinilai Cacat Hukum .


Parepare, Kompak Nusantara.com --– Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Parepare disorot oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Parepare dan mendesak Pemerintah Kota membatalkan penagihan PBB-P2, lantaran dasar hukumnya diduga cacat.      

   Ketua Umum HMI MPO Cabang Parepare, Hamdani Halim, dalam rilisnya yang dikirim ke media Kompak Nusantara mengatakan, kebijakan tersebut dinilai tak punya legitimasi yang kuat.

 “Kalau Perda dan Perwali tidak sesuai pedoman teknis yang ada, maka pungutan pajak tersebut dinilai cacat hukum dan wajib dibatalkan, bukan sekadar ditunda,” ujar Hamdani.     

    Hamdani menegaskan, pembatalan menjadi langkah mendesak agar masyarakat tidak terjerumus dalam ketidakpastian hukum. “Bagaimana mungkin rakyat dipaksa membayar pajak berdasarkan aturan yang bermasalah? Ini jelas melanggar asas keadilan dan kepastian hukum,” ucapnya.       

  Ia juga menyoroti peran DPRD dianggap lalai dalam mengawal sinkronisasi kebijakan. “DPRD tidak boleh lepas tangan. Karena produk Perda dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, kalau diduga terjadi kekeliruan teknis, idealnya direvisi, bukan dibiarkan,” ucapnya.

Selain itu, ia menilai Pemkot Parepare telah membuat kebijakan yang bias secara yuridis formil dan normatif. “Ambang batas tertinggi seharusnya diatur melalui perwali teknis.

 Namun yang terjadi, Pemkot justru mengukur tarif serta nilai NJOP dan NJOPTKP PBB-P2 2025 diduga dengan cara bertentangan prinsip tersebut, terkesan menyalahi aturan,” ujarnya.        

 Danil sapaan akrab Hamdani Halim, menambahkan, penerbitan Perwali teknis untuk perhitungan PBB-P2 bersifat wajib karena perintah undang-undang. 

Apabila Pemkot tidak membuat Perwali teknis, maka penagihan tarif PBB-P2 tahun 2025 terhadap 51.183 SPPT harus dibatalkan karena dinilai cacat hukum dan melanggar undang-undang.   

Tanpa Perwali teknis sebagai dasar penilaian NJOP PBB-P2, maka kebijakan tersebut berpotensi menghadirkan ketimpangan antara realitas ekonomi masyarakat dan kebijakan kenaikan dari Pemerintah Kota Parepare, dinilai tidak sensitif terhadap kondisi daya beli warga.        

  Danil mengingatkan bahwa wajib pajak yang mengalami kenaikan signifikan—bahkan hingga 877 persen—memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar sengketa pajak sebagai perkara administrasi.      

   Jika ditemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan, masyarakat juga dapat melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).    

    Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan penagihan melalui revisi regulasi atau pembatalan Perda, terutama jika aturan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang lebih tinggi berupa pedoman teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.  

 Jika tetap memaksakan, Pemkot Parepare bisa digugat secara hukum dan berpotensi dikoreksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA