Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung Rabu (20/8/2025) dipimpin Ketua DPRD Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, OPD, camat, lurah, dan kepala desa.
Dalam tanggapannya, Bupati Barru mengapresiasi sekaligus mendukung penuh inisiatif legislatif tersebut. Menurutnya, Ranperda Pilkades penting untuk menyesuaikan aturan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 serta memastikan proses demokrasi lokal berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik curang.
Sementara terkait Ranperda Cadangan Pangan, Bupati menegaskan urgensi regulasi ini sebagai payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
Pemerintah daerah, katanya, berkewajiban menjamin ketersediaan pangan di luar musim panen dan mengantisipasi krisis melalui pengelolaan cadangan yang melibatkan desa, masyarakat, hingga dunia usaha.
Menanggapi catatan Bupati, Fraksi DPRD Kabupaten Barru menyatakan sepakat untuk menyempurnakan materi kedua Ranperda tersebut dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.(Frd)

0 Komentar