Bantaeng - Kompak Nusantara Com-
Proses eksekusi pengambilan seorang anak berinisial A (4 tahun) oleh ibunya, V (inisial), berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2025, di rumah kakek dan neneknya di BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang memberikan hak asuh kepada sang ibu, menyusul perceraian antara V dan F (inisial ayah anak). Proses tersebut berlangsung dalam suasana tertib dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Pengadilan Negeri, UPT PPA Kabupaten Bantaeng, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Kelurahan Bonto Sunggu, kuasa hukum pihak ibu, serta beberapa awak media.
Pihak UPT PPA turut hadir memberikan pendampingan dan pendekatan persuasif kepada kakek, nenek, dan keluarga besar anak, demi memastikan proses berjalan damai dan tetap menjunjung prinsip perlindungan anak.
“Kami memberikan pemahaman bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan hukum, dan tujuannya adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Pendekatan kami tetap berorientasi pada kenyamanan dan kesejahteraan psikologis anak,” ujar perwakilan UPT PPA Bantaeng.
Anak kini telah berada dalam pengasuhan ibunya, dan UPT PPA memastikan akan tetap melakukan pendampingan dalam masa transisi ini.(Subaedah)
0 Komentar