Bone, Kompak Nusantara.com --Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia menghadapi tantangan serius dengan munculnya kasus-kasus kekerasan seksual yang menggemparkan masyarakat.
Hal ini ironis mengingat pesantren seharusnya menjadi tempat suci untuk menuntut ilmu dan pembentukan karakter mulia. Disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022 memberikan harapan baru dalam penanganan kasus ini setelah melalui proses pembahasan selama 10 tahun.
UU TPKS mengatur secara komprehensif sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual: pelecehan seksual non-fisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Undang-undang ini menerapkan pendekatan holistik yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan korban, pemulihan hak korban, koordinasi antar lembaga, dan keterlibatan masyarakat.
Permasalahan kekerasan seksual di pesantren berakar pada struktur hierarkis yang kaku antara kyai, ustaz, dan santri yang menciptakan relasi kuasa tidak seimbang.
Budaya tabu terhadap pembahasan seksualitas membuat santri kurang memiliki pengetahuan tentang perlindungan diri. Sistem pengawasan yang belum optimal dan ketakutan melaporkan karena stigma sosial memperparah situasi.
Dampaknya meliputi trauma psikologis mendalam, hilangnya kepercayaan terhadap figur religius, gangguan perkembangan emosional dan spiritual, serta kerusakan reputasi pesantren.
Implementasi UU TPKS di pesantren memiliki keunggulan berupa perlindungan komprehensif korban, sistem pelaporan yang lebih aman, dan sanksi tegas bagi pelaku yang memanfaatkan posisi otoritas.
Namun tantangannya meliputi budaya institusi yang tertutup, kurangnya pemahaman civitas pesantren tentang UU TPKS, resistensi kelembagaan, dan keterbatasan sumber daya.
Strategi pencegahan harus dimulai dari reformasi sistem pendidikan dengan integrasi pendidikan seksual sesuai nilai Islam, penguatan sistem pengawasan berlapis, pemberdayaan santri melalui forum perlindungan diri, dan keterlibatan aktif orang tua serta masyarakat.
Mekanisme penanganan kasus memerlukan sistem pelaporan yang mudah diakses dengan jaminan kerahasiaan, tim investigasi independen, perlindungan komprehensif korban, dan penerapan sanksi yang adil.
Keberhasilan implementasi bergantung pada peran aktif stakeholder: Kementerian Agama harus menyusun regulasi turunan khusus pesantren dan menyelenggarakan pelatihan masif; pesantren perlu menyusun SOP yang jelas dan membentuk unit perlindungan santri; aparat penegak hukum membutuhkan pelatihan khusus penanganan kasus di lingkungan keagamaan; dan masyarakat sipil berperan dalam monitoring, advokasi, dan pendampingan korban.
Rekomendasi utama meliputi percepatan penerbitan peraturan turunan dengan alokasi anggaran khusus dari pemerintah, reformasi tata kelola pesantren yang lebih transparan dengan pengembangan kurikulum perlindungan diri, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memberikan dukungan korban tanpa stigma.
Pengawasan sosial konstruktif harus dikembangkan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan.
UU TPKS 2022 memberikan landasan hukum kuat untuk mengatasi kekerasan seksual di pesantren, namun implementasinya membutuhkan komitmen bersama semua stakeholder.
Pesantren harus berani bertransformasi menciptakan lingkungan yang benar-benar aman bagi santri. Tujuan utamanya bukan memojokkan pesantren, melainkan memperkuat dan memurnikan misi mulia pesantren sebagai lembaga pembentuk generasi berakhlak mulia.
Dengan implementasi UU TPKS yang tepat, pesantren dapat menjadi pelopor lingkungan pendidikan bebas kekerasan seksual di Indonesia, kembali menjadi tempat suci dan aman untuk menuntut ilmu sesuai dengan cita-cita luhurnya.
( Opini)


0 Komentar