Parepare, Kompak Nusantara.com --Awalnya pindah ke Parepare berharap hidup merasa nyaman, tenang dan bahagia bersama suaminya inisial HB, lama kelamaan berubah dan yang dialami terkesan tak sesuai harapan, beberapa keluarga Irmawaty menduga Irmawaty korban KDRT itupun Irmawaty terkesan berusaha masih menutup-nutupi, mungkin merasa sudah tak tahan akhirnya keluar dari rumahnya seolah menghindari suaminya buktinya Irmawaty tidak mau ketemu HB dan numpang dirumah kost disekitar RSUD Andi Makkasau Parepare demi memenangkan diri.
Mengingat keluarga staf RSUD Andi Makkasau Parepare, Irmawaty di Kota Parepare, tak ada ia tahu selain almarhum Mantan Sekretaris Daerah Kota Parepare, Usman Tarang, karena tidak ada keluarga ditahu, maka Irmawaty memilih hidup numpang mondok demi menenangkan diri, berpikir beberapa alternatif kemungkin, mungkin dianggap lebih baik jika bermohon pindah kerja ke kampung halaman di Kabupaten Takalar daripada tinggal di Kota Parepare dalam kondisi seperti itu.
Mulailah Irmawaty mengurus segala persyaratan kelengkapan pindah sampai bisa mendapatkan keterangan lolos butuh.
Suaminya mengetahui langkah istrinya tersebut, merasa tidak terima istrinya bermohon pindah.
Lebih jauh tindakannya berpotensi menekan kejiwaan Irmawaty terbukti HB membawa pegawai bank langsung mendatangi bagian keuangan RSUD Andi Makkasau Parepare sekaligus memblokir rekening dan ATM uang jasa kerjanya, praktis uang belanja Irmawaty terbatas, idealnya suami selaku pelindung mestinya bisa memberi nafkah lahir dan bathin, untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya.
entah mengapa juga BKPSDMD Parepare pernah salah menuliskan unit kerja Irmawaty pada surat keterangan tidak sedang menjalani pendidikan tugas belajar untuk dijadikan salah satu berkas lampiran permohonan pindahnya.
Dalam surat keterangan tersebut bernomor 800/1653/BKPSDMD, tertanggal 21 Juli 2024, ditandatangani Adriani Idrus, SP., MM. unit kerja tertulis UPT Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Kota Parepare, padahal seharusnya ditulis unit kerja : UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare.
Entah disengaja atau tidak oleh oknum di BKPSDMD Parepare atau mungkin begitu memang tulisannya yang dikirim dari RSUD yang diterima BKPSDMD. mungkinkah memang seperti itu suratnya dari RSUD Andi Makkasau, agar urusan perpindahan tersebut bisa tertunda-tunda atau bagaimana?, Wallahu alam wissawab.
Masalahnya BKPSDMD maupun RSUD tentu paham kalau Irmawaty kerjanya di UPT RSUD Andi Makkasau, bukan di UPT Rumah sakit dr. Ainun Habibie Kota Parepare.
Setelah semua berkas lengkap, termasuk surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kota Parepare sudah didapatkan terkait pengurusan pindahnya maka Irmawaty melanjutkan berkas pindahnya tersebut melalui UPT RSUD Andi Makkasau, nomor 800/666 01/RSUD, tertanggal ,03 September 2024, di tandatangani RSUD Andi Makkasau Parepare.
Perkembangan terkesan lambat, wartawan media ini memantau perkembangannya, mencoba dan mendatangi BKPSDMD untuk mencari tahu sampai dimana perkembangan surat pindah tersebut, media ini diterima staf bagian urusan mutasi, diperoleh informasi bahwa sudah sampai di meja PJ. Walikota Parepare.
PJ. Walikota Parepare, Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si ditemui saat keluar dari ruang kerjanya saat itu juga kebetulan ada asisten II Sekretariat Daerah Kota Parepare, H. A. Ardian Asyraq R. S.Sos. M.Si.
PJ. Walikota Parepare, Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si. menjawab pertanyaan, mengatakan sudah ada di meja kerjanya dan janji untuk ditandatangani.
Beberapa hari realisasinya ditunggu bahkan mungkin sekitar satu bulan ditunggu ternyata belum ada kabar dan kembali ke BKPSDMD Parepare, melalui staf yang mengurusi mutasi didapatkan jawaban PJ Walikota menahan semua terkait urusan pindah dengan alasan PJ. tidak mengeluarkan dalam masa jabatannya, sambil menambah keterangan bahwa bukan cuma Irmawaty saja yang mengalami ada beberapa orang yang juga mengurus, 6 orang termasuk Irmawaty. Ucapnya.
Salah seorang sanak keluarga Irmawaty di Takalar tampak resah dan bertanya-tanya via telepon, mengeluh kenapa lagi Irnawaty dipanggil ke BKPSDMD, katanya diduga atas laporan Oknum suaminya inisial HB, Irnawaty dipanggil menghadap ke BKPSDMD Parepare, tak tahu apa masalahnya lagi, ucapnya Lina.
Baru sempat ketemu Irmawaty pasca diperiksa urusan Isin Perceraian di BKPSDMD Parepare, Irmawaty, mengatakan ia dipanggil atas keberatan HB Gegara urusan pindahnya, kepala BKPSDMD Parepare, menyampaikan suaminya keberatan jika pindahnya di setujui, ucap Irmawaty.
Kepala BKPSDMD Parepare, Bu Adniani memberi dua solusi pertama meminta surat pernyataan tidak keberatan jika pindah dari suaminya, kedua melalui gugatan cerai, agar urusan pindahnya tidak akan terganggu dari suami Irmawaty.
Irmawaty percaya atas niat baik Kepala BKPSDMD, Adriani tersebut maka ia memilih opsi kedua, karena tidak mungkin menempuh opsi pertama, ucap Irma saat ditemui usai diperiksa di BKPSDMD Parepare, 3/2/2025.
Sebagaimana diketahui BKPSDMD Parepare, telah melayangkan surat panggilan nomor 800 - 122 - BKPSDMD, tertanggal 20 Januari 2025 diteken langsung Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, SP. MM.
Sejumlah warga menyoroti proses pemeriksaan versi BKPSDMD Parepare, jika memang betul seperti ini penanganannya, diantaranya mantan Lurah Wattang Soreang Kecamatan Soreang Kota Parepare, Muhammad Rusli Rasyid, menyoroti bahwa kenapa bukan pemohon surat izin cerai yang pertama diperiksa saat pemeriksaan untuk dimintai keterangan, minimal pertanyaan awal sebelum melangkah ditanyakan kenapa mau bercerai ?
Dilain sisi idealnya yang pertama diperiksa Irnawaty, bukan suaminya inisial HB, HB seolah sudah disetting dan diarahkan sebagai pihak yang pertama diperiksa diduga agar BKPSDMD bisa mendapatkan keterangan yang menyudutkan Irnawaty, mereka terkesan sudah janjian, buktinya mengapa HB sudah membawa memang saksi untuk ikut diperiksa di BKPSDMD, diduga agar bisa memberatkan Irnawaty sehingga kesimpulannya Irmawaty terpojok dan diminta Rujuk kembali.
Diduga kasus permintaan Isin Perceraian dilatarbelakangi permohonan pindah yang awal mulanya juga dilatarbelakangi dugaan KDRT, buktinya mengapa ATM dan rekening Irmawaty di blokir pihak Bank, ditengarai atas keingina inisial HB.
Urusan pindah makin kabur diduga dipersulit, mungkin putusannya kelak seolah diarahkan kembali rujuk, jika dugaan ini betul, maka luar biasa nasib Irmawaty
Ibu kandung Irmawaty yang ditemui pasca pemeriksaan di BKPSDMD Parepare, mengatakan sangat heran dan merasa aneh atas kasus yang menimpa putrinya tersebut.
Hj. Nurhaedah, berharap semoga penentu kebijakan di Pemerintah Kota Parepare mau menggali lebih dalam permasalahan yang menimpa Irmawaty secara objektif, tanpa rasa dugaan keberpihakan sebelum menjatuhkan putusan, agar tidak berujung tindakan sepihak berpotensi mencederai perasaan bawahan berpotensi mengalami tertekan jiwa dan stres.
Berpotensi sakit dan mampu masuk kantor bisa berujung pemecatan, jika pihak berwenang kurang adil dalam menjatuhkan keputusan maka siapa yang patut disalahkan jika dikemudian hari.(Tim).
0 Komentar