Parepare, Kompak Nusantara.Com-Ketua DPC Apindo Kota Parepare, Syaharuddin, melalui rilis yang dikirim ke media ini, mengatakan ada 16 Alasan DPK Apindo Kota Parepare. Mendukung 7 pelaku UMKM Parebeach Kota Parepare untuk tetap berjualan dan menolak kebijakan Dinas Perdagangan Kota Parepare yang m,embebankan Nilai Retribusi Rp.12.893.000 pertahun, Rp 1.074.000 Perbulan, termasuk surat Teguran ketiga dari Dinas Perdagangan No. 500.2/2024.
Dimana isi surat teguran ketiga kepada pelaku UMKM meninggalkan tempat/Menyerahkan Aset ke Pemkot dengan beberapa alasan sebagai berikut:
1. Kami tidak menemukan perda atau perwali yang spesifik menunjuk kepada objek parebeach Kota Parepare.
2. Penggunaan kata pada SK walikota NO 700 tahun 2024 menggunakan kata Tanah, Bangunan dan sarana pelengkap, menurut kami sangat luas jangkauannya. Sedangkan sarana pelengkap yang ada pada Parebeach, pelaku UMKM sendiri yang membiayai.
3. Kami tidak menemukan transparansi dan akuntabilitas terhadap proses lahirnya Penetapan appraisal yang di keluarkan, Dinas Perdagangan Kota Parepare, pedagang UMKM tidak di libatkan dalam proses penetapan sewa.
4. Histori Pembangunan parebeach dari awal bukan pemerintah yang membangunnya, kemudian mengundang warga untuk menempati. Tetapi sebaliknya justru warga dari awal sudah ada memang menjual kemudian pemerintah melakukan pembangunan.
5. Pemkot tidak melaksanakan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR-RI/2023, menjelaskan tentang Pemberdayaan UMKM: MPR menekankan bahwa UMKM perlu diberdayakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha.
6. Rekomendasi Yang di Keluarkan Oleh DPRD di wakili Wakil ketua DPRD kota Parepare No.R.20/01/DPRD/1/2025 tanggal 20 Januari 2025. Di Keluarkan pada saat setelah Teguran Kedua Dinas perdagangan melakukan penagihan dan digunakan sebagai dasar untuk teguran ketiga. Sedangkan proses Dinas Perdagangan melakukan presur berjalan sejak April 2024 merupakan langkah yang terkesan menodai tatanan Birokrasi bernegara. Karena DPRD adalah lembaga Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi, bukan sebagai Eksekutor dan keputusan DPRD tersebut seharusnya Kolektif Kolegial, tidak beretika bila atas nama perseorangan.
7. Jika Dinas Perdagangan Kota Parepare, berhasil melakukan pengusiran disebabkan ketidak mampuan sejumlah pengusaha UMKM melakukan pembayaran. Kemana para pelaku UMKM tersebut butuh menghidupi keluarga mereka. Pekerjaan apa yang akan dia Lakukan.
Demikian rilis DPC Apindo Kota Parepare, semoga bapak PJ. Walikota Parepare atau Walikota Parepare Depenitif pasca pelantikan Walikota Parepare berkenan menyikapi keluh kesah pelaku UMKM Parebeach Kota Parepare.(Amit).
0 Komentar