Parepare, Kompak Nusantara.Com-Sejumlah warga termasuk DPC Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Parepare melalui ketuanya, Syaharuddin, mendukung upaya Pencermatan/Peninjauan Kembali atas Regulasi dan Besaran Nilai Sewa kios Parebeach Kota Parepare.
Asisten 3 Sekretariat Daerah Kota Parepare, Eko W Ariyadi, menanggapi bahwa dalam pertemuan beberapa hari lalu dikatakan tidak ada hal yang berkaitan dengan peninjauan ulang, yang ada adalah melakukan pencermatan atas usulan pedagang, apakah berkesesuaian lokasinya, acuannya tentu regulasi yang ada, ucapnya via chat wa.
Lebih lanjut menjelaskan, pedagang meminta jika sewa kios, pendekatan yang disampaikan berbeda dengan dengan apa yang di sampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sekali lagi dalam audiensi tidak ada kesepakatan apapun, ucap, Eko W Ariyadi.
Ketua LSM Fokus Kota Parepare, Mu'thasim Ary F, pasca audiens ketika dihubungi, menyampaikan bahwa, kesimpulan yang ada adalah mengkaji ulang regulasi dan nilai.
Bahkan Ketua LSM Fokus Kota Parepare, Mu'thasim Ary F, sempat mengpresiasi beberapa instansi yang hadir saat audiens membahas terkait regulasi dan sewa kios Parebeach, dipimpin asisten 3 Sekretariat Daerah Kota Parepare, Eko W Ariyadi.
Mengapa, karena acara audiens saat itu berlangsung cukup ramah dan kondusif, bahkan usai audiens mereka langsung melanjutkan rapat intern untuk mengkaji ulang aspek regulasi dan besar nilai sewa kios Parebeach, patut diapresiasi, ucapnya.
Dilain sisi, regulasi yang diterapkan idealnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 11 tahun 2017, pasal 33 ayat (4), bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 diatur dalam Peraturan Walikota, berarti realisasi regulasi sewa kios Parebeach, mesti penjabarannya diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali) bukan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota. Ucap Mu'thasim Ary F, menanggapi. (AMIT).
0 Komentar