Barru - Kompak Nusantara.com - Hadir Jauh Jauh Para Korban Dugaan Penipuan Modus Haji Mujamalah di Pengadilan untuk mengikuti Sidang Lanjutan namun merasa sangat Kecewa Sebab Hakim Pengadilan negeri Barru yang menyidangkan Perkara ini pada Sidang pertama meminta para Korban Hadir di Persidangan berikutnya
Pengadilan Negeri Barru kembali menyidangkan pemilik travel Al Hijrah Nurul Jannah, Heriah terkait kasus dugaan penipuan modus haji mujamalah yang dilaporkan 41 jemaah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rabu 18/12/2024
Hingga Sidang lanjutan selesai namun hanya Agenda sidang pembacaan eksepsi Eksepsi pembelaan terdakwa , lalu kemudian Hakim menunda Sidang berikutnya pada 24/12/2024 dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Para Korban diLuar sidang Kecewa sebab apa yang diharapkan atas kehadiran para Korban ini bisa didengar Oleh Hakim namun ternyata agenda sidang belum pemeriksaan para Saksi dalam hal ini Para Korban. Sesuai penjelasan JPU Akbar SH saat di konfirmasi Usai Sidang
Terkait adanya muncul Surat Kesepakatan Perdamaian Jaksa Penuntut Umum akui pernah disodorkan namun tidak ditanggapi karena waktunya Sudah Lewat.
Akbar.SH janji pada Sidang Pemeriksaan akan Kita hadirkan Para Saksi Korban jadi bersabarki dulu ungkapnya kepada para Korban yang menemui Usai sidang Kedua selesai.
Sementara para Korban, meskipun merasa kecewa karena kehadirannya tidak ditanggapi namun Semua tetap akan mengawal terus setiap Persidangan terkait Dugaan Penipuan Haji ini
Jangan sampai ada Kesepakatan Sepihak yang terjadi dalam Persidangan, Bahkan Semua ingatkan Hakim,Jaksa untuk tidak mengambil Keputusan yang bisa merugikan para korban.Kekhawatiran ini diungkapkan didepan Jaksa Penuntut Umum.,(Tim)
0 Komentar