Breaking News

Sekcam Bungin Viral Arahkan Dukungan ke Paslon Pilkada Enrekang



Enrekang, Kompak Nusantara.com --
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Enrekang 2024 kembali mendapat sorotan tajam. Publik dikejutkan dengan beredarnya rekaman suara Sekretaris Camat (Sekcam) Bungin, Masdin Ilyas, yang diduga kuat mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pilkada. Rekaman ini dengan cepat menjadi viral dan memicu reaksi beragam dari masyarakat serta pengamat politik lokal.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dengan tegas melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak pada pengaruh apa pun, baik dari individu, kelompok, maupun kepentingan politik tertentu.

Pelanggaran seperti ini tidak hanya merusak citra ASN sebagai pelayan publik yang profesional, tetapi juga berpotensi mencederai proses demokrasi. Netralitas ASN sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil, bebas dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, rekaman tersebut berisi arahan langsung yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu untuk mendukung salah satu pasangan calon. Meskipun belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan, masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, baik itu Inspektorat Daerah maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sejumlah jurnalis media telah mencoba menghubungi Sekcam Bungin, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, untuk meminta klarifikasi atas rekaman tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif, dan pesan-pesan yang dikirimkan belum mendapatkan balasan. Kondisi ini semakin memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dan sedang melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kami akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran netralitas ASN yang kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan Pilkada. Dalam konteks ini, peran Bawaslu dan pemerintah daerah menjadi sangat penting untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN, khususnya di Kabupaten Enrekang, untuk tetap menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menghadapi Pilkada. Hal ini diperlukan agar proses demokrasi dapat berjalan secara jujur dan adil, serta menciptakan pemerintahan yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan politik tertentu.(**)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA