Enrekang, Kompak Nusantara.com --
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pengawasan dana kampanye dalam Pemilihan Umum. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye oleh peserta pemilu serta mencegah terjadinya politik uang atau pembagian barang-barang kebutuhan pokok yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan penggunaan minyak goreng dan sembako (sembilan bahan pokok) sebagai bahan kampanye atau hadiah kepada masyarakat. Bawaslu harus tegaskan bahwa peserta pemilu tidak diperbolehkan membagikan barang-barang kebutuhan pokok kepada masyarakat dalam bentuk apapun selama masa kampanye.
Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dalam kompetisi politik serta mencegah penyalahgunaan bantuan sembako yang berpotensi memengaruhi suara pemilih.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye secara rinci. Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat pada setiap laporan keuangan kampanye guna memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan adanya peraturan ini, Bawaslu berharap dapat mendorong penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik politik uang.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada laporan bahwa peserta dengan nomor urut satu diduga mulai membagikan sembako, kartu pemilih, serta dua kaos bergambar nomor urut satu dan minyak goreng. Bawaslu diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna menjaga integritas kampanye yang bersih dan adil. (Hafid)
0 Komentar