ENREKANG, KOMPAK NUSANTARA.COM --Ketika ditanyakan, keterlambatan gaji desa, kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah, Permadi Hasan mengatakan, gaji desa yang masuk dalam DAU itu setiap tahun, namun tidak bisa untuk menggaji aparat desa setiap bulan,
karena DAU itu banyak yang prioritas mau dibayarkan, seperti block grant, dan dana sertifikasi guru.
Dengan demikian kami harus mencari tambahan dari berbagai penerimaan daerah ( PAD ) yang masuk, tergantung cash flow, laporan, karena laporan itu perpriodik.
Begitu juga dana kenaikan gaji, baru turun Maret, kenaikan mulai Januari jadi memang agak terlambat, ini sudah berpuluh-puluh tahun tidak dibahas kenapa sekarang baru dipermasalahkan, ini anek, ungkap Permadi Hasan, kepada wartawan namun itu pasti dibayarkan.
Permadi Hasan mengakui, sudah pernah di kerjasamakan dengan BPD
mengenai pembayaran gaji desa setiap bulan, BPD sudah kumpulkan rekening kepala desa dan perangkatnya, numum tertunda lagi.
Pembayaran gaji kepala desa, dan dana sertifikasi guru, terbebani 1 persen, dan kami terbebani 4 persen langsung pembayaran BPJS siperima.
Kata Permadi kami berharap pusat langsung mentrasfer kerekening desa, dan guru saja, agar kami tidak lagi disusahkan.
ADD dan siltap/ triwulan, maka pembayaran gaji desa, disiapkan administrasi dokumen pembayaran harus valid, sebelum pembayaran.
Sementara sejumlah kepala desa dan perangkat desa mengatakan, kami mengharapkan, gaji kami terbayar setiap bulan, kami juga butuh tiap bulan bahkan setiap hari ada kebutuhan/Hafid
0 Komentar