Breaking News

Reklamasi Lahan Pasca Tambang Tidak Perlu Dilakukan



Bone, Kompak Nusantara.com --Pembangunan usaha industri pada sektor pertambangan adalah suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan devisa negara dan bila ditinjau dari segi pola kehidupan masyarakat sangat berhubungan langsung dengan peningkatan kebutuhan barang dan jasa.

Penggunaan sumber daya alam secara besar-besaran dapat mengabaikan lingkungan dan akan mengakibatkan berbagai dampak negativ yang terasa tidak saja dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Perusahaan terkadan ditinggalkan begitu saja setelah melakukan pertambangan tanpa melakukan reklamasi sebagai salah satu bentuk penetralan lingkungan pasca tambang.

Hal ini sangat jelas diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2020 pasal 100 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dan ketika perusahaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang maka pemerinta pusat dalam hal ini mentri melakukan reklamasi dengan jalan pihak ketiga. 

Idealnya sebelum suatu perusahaan melakukan pertambangan ada beberapa dokumen yang mesti dipenuhi, diantaranya Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin pengelolaan Limbah Cair (IPLC), Jamrek (Jaminan Reklamasi) dan masih banyak lainnya yang menjadi dokumen untuk mendapatkan Amdal.

Nah, Jaminan reklamasi ini dititipkan kepada pemerintah pusat sebagai salah satu jaminan untuk melakukan reklamasi pasca tambang, ketika perusahaan terkait tidak melakukan reklamasi pasca tambang maka Reklamasi pasca tambang dipihak ketigakan oleh pemerintah pusat dengan menggunakan pendanaan dari jaminan reklamasi.

Jurnalis : Tubagus 

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA