ENREKANG, KOMPAK NUSANTARA.COM -- Pemerintahan desa (PMD) Enrekang melakukan kerjasama (MoU) Pendampingan, Pengawalan, dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa dan Aset Desa berlaku selama 2 tahun dari 2024 -202M
MoU dilakukan oleh Kajari Enrekang Padeli,SH.M.Hum dan Pj.Bupati Enrekang Dr H.Baba didampingi pejabat terkait Pj. Sekda Enrekang Dr.Andi Sapada dan Plt.Kadis Pemdes Mahmuddin,MP digelar di pendopo Rujab Bupati 11, Juni 2024.
Acara MoU juga diberi sosialisasi maksud kerjasama Kejari Enrekang dalam melakukan pendampingan, Pengawalan, dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa dan Aset Desa pada segenap Kades termasuk 56 Pj. Kades dari 112 desa se Enrekang.
Saat ditanya media ini Kajari Enrekang Padeli, SH.MHum menerangkan, adanya UU terbaru terkait masa jabatan Kades selama 8 tahun,maka melalui Pemdes Enrekang dalam pengawasan dana desa oleh Kejaksaan dilakukan pendampingan serta bentuk pengawasan.
“paradigma pengawasan dana desa bukanlah untuk mencari kesalahan, namun mendukung dan mengawasi pelaksanaan dana desa sejak awal pelaksanaannya, sebab kemajuan pembangunan kita untuk maju dimulai dari desa,”kata Padeli,SH.M.Hum (11/6/24).
Juga Kajari Enrekang Padeli,SH.MHum menjawab awak media, ditanya saat ini terdapat 56 Pj.Kades dari kalangan ASN yang ditunjuk Bupati Enrekang mengisi kekosongan pemerintahan desa jelang pilkada serentak 2024.
Kata beliau, Pj.kades ditunjuk untuk mengisi pemerintahan desa tetap berjalan sehingga adanya Pj.kades dan tak ada hambatan dalam kaitan MoU ini dalam pendampingan tetap diberikan.
“Karena kalo bukan kades, mungkin jabatan lurah,camat keatas saya sikat, tapi karena pertimbangan posisi kades masih saya bina,bina,terus bina masih tidak bisa, saya binasakan,”terangnya.
Terkait saat sambutan Pj.Bupati Enrekang memberi dukungan atas MoU dengan ikhtiar dalam rangka peningkatan pendampingan dan pengawalan dana desa dan aset desa teroptimalisasi pengawasan serta koordinasi pelaksanaan kegiatan.
Kata Dr.H.Baba, MoU ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendampingan dan pengawalan dana desa. Dan memberi pesan dalam meminimalisir kesalahan administrasi atau soal penggunaan dana desa karena persoalan banyak kurang faham saja.
“Untuk itu, masih banyak kepala desa belum tahu dan masih khawatir menggunakan dana desa jadi pendampingan itu dipertimbangkan berguna bagi kelancaran pembangunan desa ,” ujarnya.(mas
0 Komentar