Pinrang, Kompak Nusantara.com -- Proses eksekusi rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berlangsung ricuh.
Juru sita hingga aparat kepolisian terlibat cekcok dan saling dorong dengan warga pemilik rumah selaku pihak tergugat.
Pantauan media di Jalan Kancil, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Minggu lalu sekitar pukul 09.00 Wita, pemilik rumah terlihat adu mulut dengan petugas. Pihak tergugat memaksa bertahan di dalam rumah saat proses eksekusi rumah berlangsung.
Pemilik rumah dan keluarganya pun saling dorong dengan petugas saat proses eksekusi berjalan. Sejumlah keluarga terpaksa diamankan polisi karena dianggap menghalangi proses eksekusi pengosongan rumah.
"Langkahi dulu mayat saya. Kau (Pengadilan Negeri Pinrang) paksakan eksekusi dengan membawa polisi," kata pemilik rumah, di lokasi.
Proses eksekusi berlangsung selama sejam. Juru sita dari PN Pinrang bersama polisi membongkar paksa rumah yang menjadi objek sengketa. Juru sita pun memecahkan kaca jendela dan pintu.
Jurnalis: A.Erlang
0 Komentar