Breaking News

Ketua komisi 1 DPRD provinsi Sultra Syahrul Said siap melajuntakan aspirasi organisasi wartawan penolakan revisi UU no 32, 2022 ke DPR pusat.





Kendari, Kompak Nusantara.com --Pernyataan sikap forum bers jurnalis Sultra, penolakan revisi UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran
disampaikan forum jurnalis Sultra dihalaman gedung DPRD provinsi Sultra 20/5/24, diterima ketua komisi satu Syahrul Said didampingi rekannya Sunaryo.

3 poin sikap jurnalis yang disapaikan junarlis bersama Sultra yakni : 
1.menolak revisi sejumlah pasal dalam draf revisi RUU penyiaranyang berpotensi mengancam kemerdekan pers dicabut.
2.Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public.

3.Meminta semua pihak untukku mengawal revisi RUU penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu. berbagai paltform.

Jurnalis bersama Sultra terdiri dari ikatan jurnalis didepan ketua komisi I menyatakan draf revisi UU penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers diantaranya Satu ( I ) pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang menayangkan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Ke- dua ( 2 ) pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. 


Pasal ini multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkeiminalisasi jurnalis/pers.

Ke-3 pasal 8A huruf q dan pasal 42 dan ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan.jurnalis penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di dewan pers.

Menyikapi hal tersebut, forum bersama.jurnalis Sulawesi.tenggara, ( PWI, AJI Kendari, IJTI Sultra ) menyatakan sikap sebagai berikut :
1.Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU penyiaran yang  berpotensi mengancam kemerdekaan pers di abut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis dan public.

3.Meminta kepada semua.pihak untuk mengawal revisi RUU penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform./penanggung jawab masing-masing masing ketua organisasi pers di Sultra/Hafid

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA