Breaking News

Gandeng Insan Pers-Mahasiswa, KPU Gelar Dialog Publik bertajuk Kafé Demokrasi Mengawal Pemilu Damai



SIDRAP, KOMPAK NUSANTARA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menggelar dialog publik bertajuk Kafe Demokrasi di Hadide Cafe & Resto, Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene Sidrap. Pada Sabtu, 10 Februari 2024, siang

Kegiatan menjelang hari pencoblosan pemilihan calon anggota legislatif, DPD dan calon presiden dan wakil presiden, di pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang ini dihadiri sejumlah insan pers dari berbagai media cetak, online, dan elektronik dan puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS).

Dalam pada itu, Turut hadir mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asram Jaya sebagai pemateri dan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sidrap, Akhwan Ali.

Asram Jaya, dalam materinya. Mengatakan, seluruh kalangan warga masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan melekat dalam pelaksanaan Pemilu di 2024 ini untuk mengantisipasi kecurangan. “Kita bisa meminta izin sama petugas KPPS untuk menyalin atau memotret hasil perolehan suara melalui tolling atau Model C1 Plano. Tapi salinannya tidak bisa diambil karena hanya ada dua,” ucapnya.

Asram menambahkan, bahwa tidak ada ‘ruang tertutup’ di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kecuali di dalam bilik suara. “Semuanya harus ditransparansikan ke publik supaya pemilu ini berkualitas, jujur, adil, dan bermartabat. Kita harus ikut menjadi pengawas agar tidak terjadi kecurangan. Warga masyarakat harus tahu semua ini, karena merupakan hak mereka,” paparnya,

Sementara, Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengingatkan agar dalam masa tenang tiga hari ke depan hingga pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang semua aktifitas kampanye atau ajakan kandidat dalam berbagai bentuk dan dimensi, harus dihentikan. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu.

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA