Breaking News

12 Kades Akhiri Masa Kepemimpinannya, Bupati Barru Tunjuk 12 Pelaksana Tugas



Barru, Kompak Nusantara -- Periode Kepemimpinan 12 Kepala Desa SE Kabupaten Barru Berakhir, Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh,M.Si  menyerahkan 12 SK Pelaksana tugas  Sekaligus Ungkapan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi bagi 12 Kepala Desa se-Kabupaten Barru Yang berakhir masa  tugasnya Sebagai Kepala Desa selama 6 Tahun, hal itu  disampaikan langsung oleh Bupati Barru 

pada momen penyerahan 12 Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa diruang rapat Lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Jumat (2/2/2024). 

Beliau  juga menyebut para Mantan Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatan selama Enam Tahun telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Alhamdulillah, atas kebersamaan dan sinergitas yang terjalin antara Kepala Desa dengan Camat dan Bupati, maka program-program dan target pemerintahan bisa kita selesaikan,” sebut Bupati Barru.

Hal ini sesuai dengan regulasi UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur bahwa Pemerintah Desa adalah kepala Desa bersama BPD dan bertanggung jawab kepada Bupati. “Artinya, apa yang menjadi program pemerintah kabupaten itu juga yang menjadi program pemerintah desa”, sebut Suardi Saleh. 

Beliau berharap, meski sudah berhenti menjadi Kepala Desa bukan berarti putus hubungan dengan Bupati. Silaturrahim sebagai Keluarga Besar Barru  harus tetap terjalin. 

Sementara itu  kepada Pelaksana Tugas Kepala Desa, Bupati Barru mengingatkan, selain tugas-tugas administratif, setidaknya ada dua tugas pokok yang harus disukseskan, diantaranya mengamankan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan persiapan pelaksanaan Pilkades.

 “Plt. Kepala Desa harus menjadi figur pemersatu, membangun kolaborasi yang baik dengan masyarakat serta memanfaatkan sumber daya yang ada untuk membangun desa. 

Saya yakin semua Plt. Kepala Desa punya kompetensi dan pengalaman sehingga saya yakin mampu menjalankan tugas pemerintahan,” tandas Bupati. 

Diakhir sambutannya, Bupati mengingatkan, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) secara periodik 3 bulan dan dapat diperpanjang, sesuai evaluasi kinerjanya.

”Saya ingatkan kembali bahwa Plt. sama sekali tidak boleh melakukan pergeseran. Kalaupun terpaksa, harus melapor dan mendapatkan persetujuan Bupati,” tutup Bupati. 

Adapun nama-nama 12  Plt Kepala Desa, 1.Desa Libureng     : Jamaluddin. 
2.Desa Lempang,   :  Syahrir.
3.Desa Garessi       : :H. Arkil Hafid
4.Desa Pancana.    :  Hanaping. 
5.Desa Tompo.       :  Zaenaruddin.
6.Desa Siawung,    :  Hj. A. Hilmanida.
7.Desa Jangan-Jangan. : Hj. Suhaena. 
8.Desa Bacu-Bacu :  Ali Akbar. 
9.Desa Bulo-Bulo,  : Darwis. 
10.Desa Madello   :  Hj. Asri Roslianah.
11.Desa Binuang   :  M. Yahya. 
12.Desa Manuba,  :  A. Amiruddin. 

Semoga ke 12  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa mampu bertugas dengan baik dan Amanah (AM)

0 Komentar

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - KOMPAK NUSANTARA