Barru, Kompak Nusantara.com -- Sesuai Jadwal Hari ini 14/12/2023 pihak PT.Conch di Undang Komisi II DPRD Barru untuk memaparkan rencana Penjajakan Kembali untuk berinvestasi di Barru, seyogyanya pukul 09.00 tadi PT Conch sudah seharusnya hadir di dalam Ruangan Rapat Komisi II, dimana para Perwakilan OPD terkait dan Ketua Komisi II sudah menunggu diruangan namun tiba tiba pihak protokol persidangan di DPRD Barru, menyatakan ketidak hadiran PT.Conxh hari ini.
Ketika dikonfirmasi apa alasan Ketidak hadiran PT Conch memenuhi undangan, Ketua Komisi II Rusdi tidak tahu,tidak jelas kenapa tiba tiba dibatalkan hadir,Ungkapnya
Pembatalan Kehadiran PT.Conch sebenarnya tidak ada secara tersurat hanya melalui via telepon dari pihak manajemen Conch bahwa hari ini tidak siap hadir Kepada pihak Protokol DPRD Barru Haris, namun menurut Haris tidak ada secara Rinci Alasan dibatalkannya hadir memenuhi undang Komidi II DPRD Barru.
Berkembangnya Issu di Masyarakat terkait Rencana PT.Conch mau dilanjutkan,disikapi Anggota DPRD dengan mengundang untuk Pemaparan apa yang mau dilakukan di Barru, Namun hal itu tidak direspon baik oleh PT.Conch,
Karena memang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada Kasus PT.Conch yang Lalu ,Mahkamah Agung Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT CONCH BARRU CEMENT INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H. sehingga bila PT Conch mau kbali Berkiprah di Barru tidak semudah membalikkan telapak tangan, (Tim)
0 Komentar